Sabtu 14 Apr 2012 22:08 WIB

Ormas Islam Dukung MUI Sebagai Pemberi Sertifikasi Halal

Halal (ilustrasi)
Foto: mui.or.id
Halal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Berbagai organisasi massa Islam mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI)  sebagai lembaga pemberi fatwa dalam sertifikasi halal. Dukungan itu diberikan ormas Islam terkait pembahasan RUU Jaminan Produk Halal (JPH) di DPR yang diperkirakan akan melemahkan kewenangan MUI dalam proses sertifikasi halal.

"Ada kebersamaan sikap bahwa fatwa harus ditangani MUI," kata M Budiman Sinaga yang mewakili Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) pada Diskusi RUU JPH antara Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika LPPOM MUI dengan Ormas-ormas Islam di Jakarta, Sabtu.

Ormas yang hadir antara lain Muhammadiyah, Al Irsyad, KAHMI, PUI dan lain-lain. Budiman menawarkan jalan tengah untuk menjembatani keinginan pemerintah (Kementerian Agama) mengambil alih kewenangan sertifikasi halal itu, dimana MUI harus tetap sebagai pemberi fatwa halal.

Ketua MUI, KH Amidhan yang memimpin pertemuan itu, mengatakan, tidak setuju dengan konsep pemerintah, bahwa MUI hanya menjadi salah satu pihak yang ikut menetapkan fatwa halal.

"Jadi kalau MUI tak hadir pun sidang itsbat akan tetap berjalan dan fatwa tetap keluar. Ini kami tak setuju. MUI kan organisasi para ulama, hanya ulama yang memiliki otoritas, kompetensi dan legitimasi dalam menetapkan hukum syari melalui usaha ijtihadiyah," katanya.

LPPOM MUI sudah melakukan banyak hal dan telah diakui oleh berbagai lembaga sertifikasi halal di seluruh dunia, karena itu, lanjut dia, hal seperti ini jangan sampai dibuyarkan oleh aturan yang justru melemahkan sistem sertifikasi halal yang telah lama ada.

MUI, urainya, berperan dalam penetapan standar produk halal dan pemeriksaan (audit) produk halal, penetapan fatwa kehalalan produk, penerbitan sertifikat halal dan

pendidikan serta pelatihan auditor.

Sedangkan, pemerintah seharusnya berperan dalam pengaturan regulasi diantaranya pengaturan label halal pada kemasan produk, pengawasan produk yang beredar, pengawasan, pembinaan serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, penyediaan sarana fisik hingga penindakan terhadap pihak pelanggar jaminan produk halal.

"Kalau ada lembaga audit lain yang ingin terlibat, silakan saja, kita bantu buatkan standar halalnya, karena kita sudah punya standar dalam 15 buku," katanya.

Sementara itu, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, juga mengatakan, selama ini auditor LPPOM MUI diseleksi melalui jalur profesional, namun demikian bukan berarti dari ormas-ormas tak bisa dilibatkan karena MUI sendiri terdiri dari berbagai ormas Islam.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement