REPUBLIKA.CO.ID, Lembaga Fatwa Otoritatif di Kerajaan Arab Saudi, Hait Kibar Al-Ulama, mengharamkan segala bentuk demonstrasi. Pasalnya, bentuk penyampaian aspirasi semacam itu tidak sesuai dengan kaidah syariat.
Dalam Islam, cara yang tepat untuk mengungkapkan aspirasi adalah dengan cara saling nasihat-menasihati, bukan dengan berdemonstrasi.
Menurut lembaga yang beranggotakan ulama-ulama terkemuka dan diketuai oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhmmad Alu Syekh itu, penyampaian aspirasi melalui nasihat dan saling berwasiat menekan risiko kerusakan dan mudarat di tengah-tengah masyarakat.
Sebaliknya, cara-cara yang tidak sesuai syariat itu bisa memicu fitnah dan perpecahan sesama umat Islam, lebih khusus persatuan dan kesatuaan masyarakat Arab Saudi.
Allah SWT berfirman, “Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau pun ketakutan, mereka lalu menyiar kannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu)." (QS. An- Nisaa’: 83).
Pendapat yang dikeluarkan oleh lembaga ini pada prinsipnya adalah pandangan serupa ulama-ulama masa dulu dan kini. Di antara dalil rujukannya ialah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Rasulullah bersabda, "Nasihat merupakan inti penting dalam agama. Dan, nasihat tersebut diperuntukkan bagi Allah SWT, Kitab dan Rasul-Nya, serta para pemimpin dan umat Islam secara umum."
Demo boleh, asal?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin, mengatakan hukum berunjuk rasa diperbolehkan untuk menyampaikan aspirasi. Namun, hukum kebolehan tersebut dibatasi dengan beberapa syarat, di antaranya selama demonstrasi yang dilakukan tidak menimbulkan anarkis dan perusakan. “Kalau syarat itu terpenuhi, demonstrasi tak masalah,” katanya.
Sebaliknya, kata Ma'ruf, bila demonstrasi berujung rusuh dan hanya mencari keributan hingga mengakibatkan mudarat, status hukumnya bisa beralih menjadi haram.
Tetapi, ia menegaskan, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa khusus terkait demonstrasi. Hanya saja, pendapat tersebut bisa menjadi sikap umum dari lembaga yang dianggap otoritatif dalam berfatwa di Indonesia itu. “Kalau anarkis, ya bisa haram,” tegasnya.