REPUBLIKA.CO.ID, Setiap terjadi perceraian, tentu akan menimbulkan kepedihan yang mendalam. Namun demikian, tak semua setuju dengan hal ini.
Bisa saja bagi yang bercerai, hal itu merupakan keputusan terbaik bagi keduanya. Tapi, jika keduanya mempunyai anak, terutama yang belum baligh, siapakah yang harus mengasuhnya. Ayah atau ibu?
Dalam masalah ini, menurut Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, dalam kitabnya, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, pihak yang paling berhak mengasuh anak bila kedua orang tuanya berpisah adalah ibu.
Syekh Shalih mengutip pendapat Ibnu Qudamah yang menjelaskan, bahwa jika seorang suami berpisah dengan isteri karena perceraian (cerai hidup), maka yang berhak mengasuhnya (hadhanah) adalah ibunya. Ditegaskannya, tak seorang ulama pun yang berbeda pendapat mengenai masalah ini.
Lebih lanjut dijelaskan Syekh Shalih, seorang ibu memiliki perhatian yang dalam untuk anak-anaknya. Ia juga sangat mengasihi dan menyayangi buah hatinya. Bahkan, dibandingkan dengan bapak, ibu memiliki faktor kejiwaan (psikologis) yang lebih baik dalam mengasuh sang anak.
Dalam hal ini, Ibnu Abbas RA pernah berkata, "Aromanya, kasurnya dan pangkuannya lebih baik daripada engkau, sampai ia menginjak remaja dan telah memilih keputusannya sendiri (untuk mengikuti ayah atau ibunya)."
Hal senada juga dikatakan Ibnu Taimiyah. Menurut Syekhul Islam itu, ibu lebih berhak dalam mengasuh anaknya dikarenakan jalinan ikatan antara ibu dengan si anak sangat kuat dan lebih mengetahui kebutuhan makanan bagi anak, cara menggendong, menidurkan dan mengasuh. Dia lebih pengalaman dan lebih sayang. Dalam konteks ini, ia lebih mampu, lebih tahu dan lebih tahan mental. Sehingga dialah orang yang mesti mengasuh seorang anak yang belum memasuki usia tamyiz berdasarkan syari'at. (Majmu Al-Fatawa).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr, bahwasanya ada seorang wanita pernah mendatangi Rasulullah mengadukan masalahnya. Wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku.” Mendengar hal itu, Rasul bersabda, "Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim).
Hadits ini menunjukkan, bahwa seorang ibu paling berhak mengasuh anaknya ketika ia diceraikan oleh suaminya (ayah si anak) dan menginginkan merebut hak asuhnya.