Sabtu 17 Mar 2012 06:32 WIB

Penggunaan Formalin dalam Makanan, Inilah Hukumnya Menurut Islam

Peringatan bahaya formalin pada makanan.
Foto: easy4test.blogspot.com
Peringatan bahaya formalin pada makanan.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Nashih Nashrullah

Ada-ada saja ulah oknum pedagang makanan atau minuman yang tak bertanggung jawab agar mereka tak merugi. Salah satunya ialah dengan memberikan bahan pengawet dari unsur kimia berbahaya. Formalin merupakan zat kimia yang sering dipergunakan untuk mengawetkan makanan.

Padahal, zat yang memiliki nama lain Formol – Methylene aldehyde – Paroforin itu, bukan untuk dikonsumsi tubuh manusia. Melainkan, diperuntukkan sebagai bahan dasar pembersih lantai, gudang, pakaian, dan kapal. Formalin juga digunakan untuk membuat zat pewarna, cermin kaca, dan bahan peledak.

Bagi tubuh manusia, jelas, formalin bisa mengancam kesehatan. Dalam jangka pendek, formalin sangat berbahaya jika terhirup, mengenai kulit, dan tertelan. Akibat yang ditimbulkan dapat berupa luka bakar pada kulit, iritasi pada saluran pernapasan, reaksi alergi, dan bahaya kanker pada manusia.

Bila tertelan formalin sebanyak 30 ml (sekitar dua sendok makan), akan menyebabkan kematian. Bila dikonsumsi menahun dapat menyebabkan kanker. Pemerintah, sebenarnya, telah meregulasi penggunaan formalin dan bahan pengawet.

Tetapi, dari sisi pengawasan masih lemah. Formalin dengan mudahnya didapatkan di pasaran oleh oknum pedagang nakal agar dagang an mereka tetap segar dan awet. Tan pa memperhatikan bahaya dan dam pak buruk zat kimia itu. Bagaimanakah hukum Islam menyikapi adanya formalin yang digunakan sebagai bahan pengawet makanan?

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Hasanuddin AF mengatakan, penggunaan zat kimia yang membahayakan dalam makan hukumnya haram. Apalagi, bila sudah terbukti dengan uji medis dan fakta di lapangan.

Apa pun yang dikonsumsi oleh Muslim, katanya, selain harus memenuhi unsur halal, mesti pula dikategorikan tayib, aman dikonsumsi, dan tidak membahayakan. Menurutnya, hukum itu tak hanya berlaku bagi formalin. Zat kimia apa pun yang dapat membahayakan dan digunakan. Seberapakah kadarnya? Atas dasar sadduz dzariah, mencegah mudarat maka konsumsi formalin dilarang. “Lebih baik tidak mengonsumsi,” katanya.

Ketua Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM-NU) KH Zulfa Musthofa mengatakan, penggunaan formalin diharamkan untuk konsumsi manusia. Hal ini sesuai dengan prinsip agama yang melarang mencelakakan diri sendiri.

Dalam Islam, sifat membahayakan idhrar) adalakanya bisa dipastikan, seperti mengonsumsi racun. Ada pula yang bersifat masih dugaan (madhannat al idhrar). Formalin bisa dikategorikan di jenis yang kedua. Tetapi, berdasarkan ilmu medis, zat tersebut tidak aman bagi tubuh maka bisa dinyatakan haram. “Jangka panjangnya terbukti, formalin berbahaya,” katanya.

Pendapat sama diungkapkan oleh Ketua Majelis Tarjid dan Tajdid Muhammadiyah Prof Syamsul Anwar. Menurutnya, formalin bisa merusak dan membahayakan tubuh. Islam melarang hal itu, bahwsanya dalam agama tidak ada unsur la dharar wala dhirar, bahaya dan membahayakan.

Karenanya, mengonsumsi formalin atau zat-zat pengawet makanan dan minuman berbahaya hukumnya tidak diperbolehkan. Soal berapa kadarnya, ia lebih berpendapat untuk menghindari makanan yang terdapat unsur bahan berbahaya itu. Terkait oknum pedagang yang tak bertanggung jawab, menurutnya, ia mendapat dosa lantaran telah mencelakakan orang lain. “Tidak dibenarkan berlaku curang,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement