REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Perampasan hak para buruh untuk menunaikan ibadah shalat Jumat masih marak di Surabaya. Kali ini dialami puluhan karyawan sebuah perusahaan distributor alat listrik yang terletak di jalan Semarang, Kota Surabaya.
Mereka kesulitan menunaikan ibadah shalat Jumat akibat diberlakukannya sistem shift oleh perusahaan. "Dengan sistem itu, secara tidak langsung perusahaan telah melarang karyawan-nya untuk melakukan ibadah," ujar Mahfud, Humas Serikat Buruh Kerakyatan Jawa Timur saat mendampingi para karyawan melakukan aksi unjuk rasa di tempat mereka bekerja.
Mahfud menjelaskan, permasalahan itu telah berlangsung sekitar 10 tahun. Para buruh tetap dituntut menjalankan operasional kantor dan melakukan ibadah shalat Jumat secara bergantian. Para karyawan pun telah beberapa kali mencoba melakukan pendekatan agar merubah kebijakan itu, namun hingga kini tak pernah dihiraukan.
Yang menjadi persoalan, jelas Mahfud, hampir 70 persen karyawan di perusahaan itu adalah laki-laki dan muslim. Sehingga sistem shift yang diberlakukan sangat menyulitkan karyawan untuk beribadah. "Masa iya Shalat Jumat bergantian, kan ini lucu," tukasnya.
Ahmad, salah satu karyawan mengatakan, sangat kecewa dengan pihak perusahaan karena telah merampas hak-hak dasar manusia. Ia menjelaskan, pihak perusahaan memang tidak mengeluarkan peraturan secara tertulis, namun mengancam memberikan sanksi bagi yang melanggar.
Sejauh ini, terang Ahmad, ia bersama rekan-rekannya terpaksa bergiliran shalat Jumat. "Jadwalnya terus bergantian setiap minggu, ada yang Shalat dan ada yang tetap kerja. Bekerja memang wajib, tapi Shalat Jumat itu paling wajib," terang Ahmad.
Sementara itu, Gunawan, staf HRD perusahaan tersebut saat dikonfirmasi mengelak bahwa perusahaanya mempersulit karyawannya untuk beribadah. "Kami telah menyerahkan kebijakan itu kepada karyawan untuk mengatur sendiri mekanisme shalat dan jam kerja, agar keduanya bisa terlaksana," kelitnya.