Kamis 08 Mar 2012 12:21 WIB

Pendiri Mazhab: Imam Hanbali, Pemegang Teguh Hadits Nabi (3-habis)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Imam Hanbali (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Imam Hanbali (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Imam Hanbali juga dikenal teguh memegang pendirian. Mazhab yang didirikan oleh Imam Hanbali dan muncul paling akhir adalah Mazhab Hanbali.

Mazhab itu berpegang kepada hadits Nabi SAW dan tradisi para sahabat. Para pengamat menganggap mazhab itu merupakan kristalisasi paling nyata dari mazhab para sahabat karena Hanbali menaruh perhatian besar terhadap fatwa para sahabat.

Perlawanan terhadap Muktazilah

Kemunculan Mazhab Hanbali merupakan reaksi terhadap sikap yang berlebihan dari beberapa aliran Islam seperti Syiah, Khawarij, Muktazilah, Qadariyah, dan Murji'ah.

Aliran Muktazilah misalnya, yang di masa hidup Imam Hanbali tengah berjaya. Dukungan Khalifah Al Ma'mun dari Dinasti Abbasiyah yang menjadikan aliran ini sebagai mazhab resmi negara. Salah satu ajaran yang diyakini penganut Muktazilah adalah bahwa Alquran merupakan makhluk atau ciptaan Tuhan. Banyak umat Islam yang menolak pandangan itu.

Imam Hanbali termasuk yang menentang paham tersebut. Akibatnya, ia pun dipenjara dan disiksa oleh Khalifah Al-Mu'tasim, putra Al-Ma'mun. Siksaan ini berlangsung hingga kepemimpinan Dinasti Abbasiyah dipegang oleh Al-Wasiq yang menggantikan ayahnya, Al-Mu'tasim.

Siksaan tersebut makin meneguhkan sikap Hanbali menentang paham Muktazilah. Sikapnya itu membuat umat makin bersimpati kepadanya sehingga pengikutnya makin banyak kendati ia mendekam dalam penjara.

Sepeninggal Khalifah Al-Wasiq, Imam Hanbali menghirup udara kebebasan. Khalifah Al-Mutawakkil, sang pengganti, membebaskan Imam Hanbali dan memuliakannya. Namanya pun makin terkenal dan banyaklah ulama dari berbagai pelosok belajar kepadanya.

Diantara para ulama yang belajar kepadanya adalah Imam Hasan bin Musa, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Abu Zur'ah Ad Dimasyqi, Imam Abu Zuhrah, Imam Ibnu Abi, dan Imam Abu Bakar Al-Asram.

Pada awalnya, mazhab Hanbali hanya berkembang di wilayah Irak. Baru pada abad ke-6 H, mazhab ini berkembang hingga ke Mesir. Perkembangan pesat terjadi pada abad ke-11 dan ke-12 H, berkat usaha Ibnu Taimiyyah (wafat 728 H) dan Ibnu Qayyim (wafat 751 H).

Kedua tokoh inilah yang membuka mata banyak orang untuk memberikan perhatian pada fikih Imam Hanbali, khususnya dalam bidang muamalah. Kini, mazhab tersebut banyak dianut umat Islam di kawasan Timur Tengah.

Sebagaimana ketiga Imam lainnya, Syafi'i, Hanafi dan Maliki, oleh para muridnya, ajaran-ajaran Imam Hanbali dijadikan patokan dalam praktik ritual keagamaan, khususnya dalam masalah fikih. Sebagai pendiri mazhab tersebut, Imam Hanbali memberikan perhatian khusus pada masalah ritual keagamaan, terutama yang bersumber pada sunah Nabi SAW.

Menurut Ibnu Qayyim, ada lima landasan pokok yang dijadikan dasar penetapan hukum dan fatwa mazhab Hanbali. Pertama, Alquran dan hadits. Jika pada keduanya tidak ditemukan jawaban, ia melakukan langkah kedua, yaitu merujuk kepada fatwa sahabat yang diketahui tidak ada yang menentangnya.

Adapun yang ketiga adalah menggunakan pendapat sahabat yang lebih sesuai dengan Alquran dan sunah Nabi SAW. Jika tidak ditemukan juga jawabannya, ia melakukan langkah keempat, yaitu menggunakan hadits mursal (hadits yang tidak menyebutkan nama sahabat yang meriwayatkannya) dan daif (lemah). 

Terakhir, apabila ia tidak menemukan penjelasan pada kedua hadits itu, ia menggunakan metode qiyas. Namun metode ini hanya dilakukan dalam keadaan darurat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement