Selasa 06 Mar 2012 10:01 WIB

Pendiri Mazhab: Imam Maliki, Sosok Ulama yang Konsisten (4-habis)

Rep: Nidia Zuraya/Syahruddin El Fikri/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, Selain Al-Muwatha', Imam Maliki juga menyusun kitab Al-Mudawwanah al-Kubra yang berisi fatwa-fatwa dan jawaban Imam Maliki atas berbagai persoalan yang dijadikan rujukan Mazhab Maliki.

Kitab lain yang dijadikan rujukan pengikutnya (Mazhab Maliki) adalah Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid (karya Ibnu Rusyd), Matan al-Risalah fi al-Fiqh al-Maliki (karya Abu Muhammad Abdullah bin Zaid), Ashl al-Madarik Syarh Irsyad al-Masalik fi Fiqh al-Imam Malik (karya Shihabuddin Al-Baghdadi), dan Bulgah al-Salik li Aqrab al-Masalik (karya Syekh Ahmad As-Sawi).

Pendiri Mazhab Maliki

Pandangan dan fatwa-fatwa Imam Maliki membuat banyak pihak mengaguminya. Karena itu, muncullah aliran atau Mazhab Maliki yang disandarkan pada Imam Maliki.

Sebenarnya, banyak mazhab atau aliran dalam Islam. Sampai pertengahan abad keempat, terdapat sekitar 13 mazhab terkenal yang dianut dan dijadikan rujukan oleh umat Islam di berbagai belahan dunia.

Dari semua mazhab yang berkembang saat ini, ada empat yang paling populer di kalangan umat Islam dan mendapatkan perhatian intelektual yang sangat besar dari para pengikutnya. Keempat mazhab itu adalah Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hanbali.

Mazhab Maliki merupakan kebalikan dari Mazhab Hanafi. Kalau Mazhab Hanafi banyak sekali mengandalkan nalar dan logika karena kurang tersedianya nash-nash yang valid di Kufah, Mazhab Maliki justru kebanjiran sumber-sumber syariah. Sebab, mazhab ini tumbuh dan berkembang di kota Nabi SAW sendiri (Madinah), di mana penduduknya adalah anak keturunan para sahabat.

Imam Maliki sangat meyakini bahwa praktik ibadah yang dikerjakan penduduk Madinah sepeninggal Rasulullah SAW bisa dijadikan dasar hukum meski tanpa harus merujuk kepada hadits yang sahih pada umumnya.

Di samping sangat konsisten memegang teguh hadits, mazhab ini juga dikenal amat mengedepankan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Secara berurutan, sumber hukum yang dikembangkan dalam Mazhab Maliki adalah Alquran, sunah Rasulullah SAW, amalan sahabat, tradisi masyarakat Madinah (amal ahli Madinah), qiyas (analogi), dan al-maslahah al-mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu).

Mazhab Maliki pernah menjadi mazhab resmi di Makkah, Madinah, Irak, Mesir, Aljazair, Tunisia, Andalusia (kini Spanyol), Maroko, dan Sudan. Kecuali di tiga negara yang disebut terakhir, jumlah pengikut Mazhab Maliki kini menyusut.

Mayoritas penduduk Makkah dan Madinah saat ini mengikuti Mazhab Hanbali. Di Iran dan Mesir, jumlah pengikut Mazhab Maliki juga tidak banyak. Hanya Maroko saat ini satu-satunya negara yang secara resmi menganut Mazhab Maliki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement