REPUBLIKA.CO.ID, Mazhab Syafi’i merupakan salah satu mazhab penting, terkenal, dan banyak penganutnya. Mazhab ini memiliki karakteristik tersendiri dalam perumusan dan pengambilan kesimpulan terhadap suatu hukum tertentu.
Sebagai salah satu mazhab besar, Syafi’i mempunyai dasar-dasar mazhab (ushul) dan kaidah (qaidah) yang secara langsung dicetuskan oleh pendirinya sendiri, Muhammad bin Idris bin Usman bin Syafi’i bin Said.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Ciri utama mazhab ini adalah pendapat lama (qaul qadim) dan pendapat baru (qaul jadid). Istilah yang melekat bagi Imam as-Syafi’i. Mazhab ini dianggap sebagai poros tengah yang mempertemukan dua kubu pemikiran fikih, yaitu kaum rasionalis (ahlu ar-ra’yi) dan tradisionalis (ahlu al-hadits).
Karenanya, tak mengherankan jika mazhab seperti ini akan terus mendapat perhatian besar dalam cakrawala dunia Islam karena telah mengakar kuat. Faktor ini pula yang kemudian menarik para pengikutnya untuk melakukan elaborasi pemikiran dalam dinamika dan tradisi kajian fikih, termasuk mengomparasikan serta mengkaji lebih jauh pandangan-pandangan fikih yang berlaku dalam mazhab Syafi’i dan mazhab lainnya.
Perbandingan itu salah satunya dilakukan oleh pengagum berat Asy-Syafi’i, yaitu Abu Bakar Ahmad bin Al-Husain bin Ali Al-Baihaqi (384-458 H). Melalui karya monumentalnya bertajuk Al-Khilafiyyat, Al-Baihaqi berupaya membandingkan sejumlah pandangan fikih antara mazhab Syafi’i yang dianutnya dan mazhab Hanafi.
Ia melakukannya dalam kerangka ilmiah, tanpa terkungkung fanatisme mazhab yang berlebihan. Banyak persoalan yang dibahas dan diperselisihkan oleh kedua mazhab seperti masalah thaharah (bersuci) dan ibadah.
Dalam kitabnya itu, Al-Baihaqi banyak merujuk pada referensi utama yang masyhur, baik dalam kajian hadits, sejarah, maupun fikih. Al-Baihaqi banyak mengutip kitab tersebut. Ia juga mengutip langsung dari kitab yang ditulis sang guru, Al-Hakim, melalui karya-karya seperti Al-Mustadrak dan Al-Madkal ila as-Shahih.
Bahkan Al-Baihaqi mengutip kitab karya Al-Hakim yang waktu itu jarang didapati, yaitu Tarikh Nisabur. Berkat metode dan kualitas penulisannya, kitab Al-Khilafiyyat dianggap istimewa. Apalagi kitab yang menguras pikiran dan waktu Al-Baihaqi itu menjadi referensi tak hanya oleh kalangan bermazhab Syafi’i, tapi juga pengikut mazhab Hanafi.




