Ahad 26 Feb 2012 06:15 WIB

Fikih Siyasah, Apaan Sih?

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Heri Ruslan

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Nidia Zuraya

Menurut Prof Ahmad Sukardja, dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam: Ajaran, fikih siyasah adalah salah satu disiplin ilmu tentang seluk beluk pengaturan kepentingan umat manusia pada umumnya dan negara pada khususnya, berupa hukum, peraturan, dan kebijakan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang bernafaskan ajaran Islam.

‘’Dalam istilah dunia modern fikih siyasah ini disebut juga sebagai ilmu tata negara yang berdasarkan ajaran Islam,’’ ujar Prof Sukardja.  Dalam Alquran terdapat sejumlah ayat yang mengandung petunjuk dan pedoman hidup atau prinsip dan tata nilai etika tentang cara hidup bermasyarakat dan bernegara.

Alquran mengajarkan  antara lain prinsip tauhid, permusyawaratan, ketaatan kepada pimpinan, persamaan, keadilan, kebebasan beragama, dan sikap saling menghormati antarsesama manusia. Tetapi Alquran tidak menetapkan satu sistem pemerintahan yang baku yang harus dianut umat Islam, kapan dan di mana pun mereka berada.

Kajian mengenai sistem dan tatalaksana pemerintahan itu berkembang dan berbeda dari satu tempat ke tempat lain dan dari satu masa ke masa yang lain, sesuai dengan kondisi dan situasi yang berbeda-beda.

Hal-hal yang menyangkut ketatanegaraan ini bisa ditemukan dalam fikih (hukum) Islam, yang sumber utamanya adalah Alquran dan sunah. Istilah yang digunakan untuk menyebut bidang ini adalah fikih siyasah. Istilah lainnya adalah siyasah syar'iyyah al-khilafah (pemerintahan), dan al-ahkam as-sultaniyah (hukum pemerintahan).

Menurut Abdurrahman Taj dalam tulisannya yang bertajuk as-Siyasah al-Syar'iyyah wa al-Fiqh al-Islami, siyasah dilihat dari sumbernya dapat dibagi dua, yaitu siyasah syar'iyyah dan siyasah wad'iyyah.

* Siyasah Syar'iyyah

Secara etimologis, siyasah syar'iyyah dapat diartikan sebagai peraturan atau politik yang bersifat syar'i, yaitu suatu bentuk kebijakan negara yang sejalan dan tidak bertentangan dengan ketentuan Allah SWT dan rasul-Nya (peraturan islami).

Abdurrahman Taj berpendapat bahwa setiap umat atau bangsa di berbagai penjuru dunia boleh mempunyai politik dan hukum yang spesifik sesuai dengan adat, tatanan kehidupan, dan tingkat kemajuannya.

Menurutnya, yang dimaksud dengan siyasah syar'iyyah adalah nama bagi hukum yang digunakan untuk mengatur alat kelengkapan negara dan urusan masyarakat yang sejalan dengan jiwa dan prinsip dasar syariat yang universal guna merealisasikan cita-cita kemasyarakatan, kendati hal itu tidak ditunjukkan oleh nas tafsili (terperinci) dan juz'i (partikular), baik dalam Alquran maupun dalam sunah.

Menurut Ibnu Aqil, ahli fikih dari Baghdad,  siyasah syar'iyyah adalah suatu tindakan yang secara praktis membawa manusia dekat kepada kemaslahatan dan terhindar dari kerusakan, kendatipun Rasulullah SAW sendiri tidak menetapkannya dan wahyu mengenai hal itu tidak turun.

Dari dua definisi siyasah syar'iyyah tersebut dapat dipahami bahwa para pemegang tampuk kekuasaan (pemerintah, ulil amri, atau wulat al-amr) di samping memiliki kompetensi untuk menerapkan hukum Allah, juga memiliki kewenangan untuk membuat berbagai peraturan hukum berkenaan dengan hal yang tidak diatur syariat secara eksplisit dan terperinci.

Untuk itu diperlukan kajian ijtihad sebagai penjelasan lebih lanjut terhadap tuntutan nas, dan sebagai jawaban terhadap berbagai persoalan yang secara langsung belum tersentuh oleh kedua sumber hukum utama yakni Alquran dan hadis.

* Siyasah Wad'iyyah

Yang dimaksud dengan siyasah wad'iyyah adalah perundang-undangan yang dibuat sebagai instrumen untuk mengatur seluruh kepentingan masyarakat. Dari definisi tersebut bisa dikatakan bahwa bentuk formal dari siyasah wad'iyyah berupa berbagai bentuk kebijaksanaan dan peraturan perundang-undangan negara dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah.

Sementara subjek pembuat berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan adalah institusi yang berwenang dalam suatu negara. Dan, tujuan dari pembuatan peraturan kebijakan adalah terciptanya keteraturan tata tertib kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, sehingga cita-cita negara yang didambakan dapat direalisasikan dalam kehidupan nyata.

Bentuk formal siyasah wad'iyyah dalam konteks negara Indonesia adalah bentuk peraturan perundang-undangan, mulai dari yang paling tinggi (UUD 1945) sampai yang paling rendah, yaitu peraturan pelaksana. Subjek pembuatnya adalah lembaga yang berwenang, antara lain MPR, DPR, dan presiden. Tujuan yang hendak dicapai adalah terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.

Lalu dapatkah peraturan perundang-undangan yang bersumber dari manusia dan lingkungannya itu bernilai dan dikategorikan sebagai siyasah syar'iyyah? Jawabannya dapat, dengan syarat peraturan buatan penguasa yang bersumber dari manusia dan lingkungannya itu sejalan atau tidak bertentangan dengan Syariat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement