Jumat 17 Feb 2012 20:10 WIB

Fikih Muslimah: Berhias (Tabarruj), Bolehkah? (2-habis)

Rep: Syahruddin El Fikri/ Red: Chairul Akhmad
Berhias (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Berhias (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Islam sangat membenci umatnya yang menggunakan pakaian atau perhiasan yang berlebihan. Yakni, memakai pakaian yang menampakkan keindahan tubuh dan kecantikan wajah, serta menggunakan perhiasan yang berlebihan (menyolok). Inilah yang dimaksud dengan tabarruj (berhias).

Ibnu Qatadah mengatakan, tabarruj adalah seorang perempuan yang jalannya dibuat-buat dengan genit. Muqatil mengatakan, tabarruj adalah tindakan yang dilakukan seorang perempuan dengan melepaskan jilbabnya sehingga nampak perhiasannya seperti gelang, kalung, anting, dan lainnya.

Sedangkan Ibnu Katsir menjelaskan, yang dimaksud dengan tabarruj adalah seorang perempuan yang keluar rumah dengan berjalan di hadapan laki-laki, dengan maksud memamerkan tubuh dan perhiasannya.

Alquran melarangan perbuatan ini. Lihat dalam surat An-Nuur: 60 dan 31, Al-Ahzab: 33 dan 59, Al-A’raf: 26. Termasuk dalam hal ini menggunakan wangi-wangian. Rasul SAW bersabda, “Setiap perempuan mana saja yang terkena bau wangi, maka hendaklah dia tidak mengerjakan shalat Isya bersama kami.” (HR Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasai).

Bagaimanakah dengan cara berpakaian perempuan Muslim dewasa ini? Sebagian diantara mereka —karena alasan mengikuti zaman dan perkembangan teknologi— menggunakan pakaian yang tampak jelas bentuk tubuhnya.

Mereka menggunakan pakaian yang sangat ketat. Sampai-sampai (maaf) belahan pantat mereka terlihat. Sebagian lagi, menggunakan jilbab, namun jilbabnya tak mampu menutupi bentuk tubuhnya. Inilah yang dilarang dalam Islam.

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqh An-Nisaa` menyebut perempuan yang demikian adalah perempuan bodoh. “Tabarruj merupakan suatu perbuatan dosa dan menjadi ciri-ciri kebodohan dan keterbelakangan,” tegasnya.

Para Imam mazhab seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, sepakat bahwa perempuan yang menggunakan perhiasan secara berlebihan, menampakkan dan memamerkan bentuk dan keindahan tubuhnya, hukumnya haram.

Para imam mazhab ini berpendapat, bahwa yang boleh terlihat dari perempuan itu hanya dua, yakni muka dan kedua telapak tangannya. Selebihnya adalah aurat, dan hukumnya haram.

Syekh Yusuf Al-Qaradhawi menyatakan, Islam tidak melarang hubungan laki-laki dan perempuan. Namun demikian, kata dia, Islam mengajarkan etika dan adab yang harus dipatuhi dalam pergaulan tersebut, yakni bagi seorang perempuan hendaknya menutup auratnya dan memakai pakaian yang sopan, yakni longgar dan tertutup (tidak menampakkan anggota tubuh).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement