REPUBLIKA.CO.ID, Begitu halnya bid'ah yang muncul akibat salah memahami bahasa Arab. Misalnya, pemahaman tentang bolehnya mengkonsumsi lemak babi.
Dasar yang digunakan ialah bahwa yang diharamkan teks hanya daging (lahm), bukan mencakup lemaknya. Padahal, anggapan tersebut salah kaprah. Kata "lahm" dalam tradisi Arab memiliki cakupan makna tidak sebatas pada daging, tetapi juga meliputi lemak dan kaldu yang disarikan.
Sebab yang kedua ialah dominasi hawa nafsu dalam pengambilan hukum. Adakalanya mereka yang telah diliputi nafsu akan membuat pembenaran atas argumentasinya. Teks-teks agama ditakwilkan sedemikian rupa agar sesuai dengan apa yang mereka yakini.
Tindakan seperti ini sangat berbahaya, karena telah mengalihfungsikan teks suci untuk keyakinan pribadi. “Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun.” (QS. Al-Qashash: 50).
Kategori penyimpangan ini banyak terjadi dan menimpa mereka yang dekat dan silau dengan lingkaran kekuasaan. Syekh Saltut bahkan menduga mayoritas ritual keagamaan yang dikategorikan bid’ah timbul akibat syahwat keduniawian untuk memenuhi hasrat penguasa.
Ritual adzan kesultanan, cukup menjadi salah satu bukti atas itu. Adzan dikumandangkan dan dibumbui dengan nyayian-nyanyian di hadapan elit pemerintahan. Ritual ini sendiri disebut-sebut ada pertama kali saat pemerintahan khalifah ke-10 Dinasti Bani Umayyah, Hisyam bin Abdul Malik (743 H).
Faktor pemicu bid’ah yang terakhir adalah justifikasi akal atas sebuah ritual dan ibadah. Baik dengan konteks menafikan sebuah ritual yang telah mapan menurut syariat, ataupun mengukuhkan amalan yang sama sekali tidak pernah dinukil dari Rasulullah. Padahal, dalam konteks yang pertama, bisa jadi terdapat nash-nash yang kuat dan valid—sekalipun luput dari pengetahuannya—tetapi tetap saja ia mengacuhkan ibadah yang jelas telah termaktub.
Beda halnya bila berbicara soal konteks kedua. Dalam konteks ini, ritual tersebut jelas-jelas dipaksakan keberadaannya. Dengan kata lain, pelakunya membuat hal baru yang belum berlaku dan ditetapkan Rasulullah. Mereka salah memahami filosofi legalisasi syariat dan hukum-hukum yang diberlakukan. Filsafat tasyri’ mereka pergunakan sebagai epistemologi menciptakan perkara baru.




