Jumat 03 Feb 2012 18:12 WIB

Jual Beli Emas Non-Tunai (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Seorang pedagang menunjukkan emas batangan.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Seorang pedagang menunjukkan emas batangan.

REPUBLIKA.CO.ID, Sedangkan hadis riwayat Sa’id Al- Khudri, menurut Ali Jumu’ah, mengandung illat bahwa emas dan perak merupakan media pertukaran dan transaksi di masyarakat.

Dalam konteks masa kini, saat fungsi itu tak lagi berlaku maka tiada pula hukum tersebut. Berdasarkan kaidah fikih al hukmu yadurru ma’a ‘illathi wu judan wa ‘adaman (hukum berlaku ber sama dengan illat-nya, baik ada maupun tiada).

Argumen lain yang dikemukakan kalangan yang membolehkan ialah prinsip kemudahan yang menjadi ruh dari syariat Islam. Saat ini, bila larangan angsuran atau anggunan membeli emas atau perak maka bisa menyebabkan kemaslahatan manusia terancam dan akan mengalami kesulitan.

Praktik jual beli ini pernah menjadi bahasan penting Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Dalam Himpunan Fatwa DSN MUI disebutkan, saat ini masyarakat dunia tak lagi memperlakukan emas atau perak sebagai uang, tetapi lebih difungsikan sebagai barang.

Kenyataan ini sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim. Karenanya, jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh selama emas tidak menjadi alat tukar resmi atau uang.

Sedangkan definisi naqd (uang) sendiri adalah sesuatu yang dijadikan harga oleh masyarakat, baik terdiri atas logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya. Naqd itu diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas. Dengan kata lain, dasar status sesuatu dinyatakan sebagai uang adalah adat atau kebiasaan yang berlaku pada suatu komunitas masyarakat.

Namun, hukum boleh yang ditetapkan oleh MUI memiliki batasan dan ketentuan, yaitu pertama harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian, meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.

Kedua, emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn). Ketiga, emas yang dijadikan jaminan tersebut tidak boleh diperjual-belikan atau dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement