REPUBLIKA.CO.ID, Kondisi sebagian besar tanah di wilayah Hijaz, khususnya sekitar Makkah, adalah kering, berpasir, berbatu-batu, dan langka air. Tidak ada hasil pertanian yang dapat dipetik di wilayah itu. Oleh karena itu, mata pencaharian penduduk di kawasan itu pada khususnya adalah berdagang. Kegiatan berdagang ini tak terkecuali juga dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Ayahanda Nabi SAW, Abdullah, telah wafat ketika Nabi masih dalam kandungan. Sang ibu, Aminah, menyusul wafat enam tahun kemudian, sehingga Muhammad diasuh oleh kakeknya, Abdul Muthalib. Setelah kematian sang kakek, selang dua tahun kemudian, Muhammad pun tinggal bersama pamannya, Abu Thalib, yang berprofesi sebagai pedagang sebagaimana kebanyakan pemimpin Quraisy lainnya.
Dari sang paman-lah Muhammad berkenalan dengan dunia perdagangan untuk pertama kalinya. Afzalur Rahman dalam Ensiklopedi Muhammad Sebagai Pedagang, memaparkan, Muhammad tumbuh dewasa di bawah asuhan Abu Thalib dan terus belajar mengenai bisnis perdagangan dari pamannya ini.
Seperti kebanyakan pemuda yang jujur dan punya harga diri, Nabi tidak suka berlama-lama menjadi tanggungan pamannya yang miskin. Maka, beliau bekerja sebagai penggembala untuk penduduk Makkah dengan imbalan yang kecil pada masa kanak-kanaknya. Ketika beranjak dewasa dan menyadari bahwa pamannya bukanlah orang berada serta memiliki keluarga besar yang harus diberi nafkah, Nabi pun mulai berdagang di Kota Makkah.
Dalam menggeluti profesinya sebagai pedagang, Nabi tak sekadar mencari nafkah yang halal guna memenuhi biaya hidup, tetapi juga untuk membangun reputasinya agar orang-orang kaya berdatangan dan mempercayakan dana mereka kepadanya.
Berbekal pengalamannya dalam berdagang dan reputasinya yang terkenal sebagai pedagang yang terpercaya dan jujur, beliau memperoleh banyak kesempatan berdagang dengan modal orang lain, termasuk di antaranya modal dari seorang pengusaha kaya raya Khadijah, yang kelak menjadi istrinya.
Pengusaha ideal
‘’Aku tidaklah diberi wahyu untuk menumpuk kekayaan atau untuk menjadi salah seorang dari pedagang,’’ sabda Nabi SAW. Rasulullahi telah menjadi pedagang ideal yang sukses dan memberi petunjuk bagaimana menjadi pedagang ideal dan sukses. Beliau selalu memegang prinsip kejujuran dan keadilan dalam berhubungan dengan para pelanggan.
Muhammad SAW selalu mengikuti prinsip-prinsip perdagangan yang adil dalam setiap transaksi. Beliau juga selalu menasihati para sahabatnya untuk melakukan hal serupa.
Ketika berkuasa dan menjadi kepala negara Madinah, beliau telah mengikis habis transaksi-transaksi dagang dari segala macam praktik yang mengandung unsur-unsur penipuan, riba, judi, ketidakpastian, keraguan, eksploitasi, pengambilan untung yang berlebihan, dan pasar gelap.
Nabi Muhammad juga melakukan standardisasi timbangan dan ukuran, serta melarang orang-orang mempergunakan standar timbangan dan ukuran lain yang kurang dapat dijadikan pegangan.
Sebagai contoh, ketika memulai usaha dagang dengan menjadi agen Khadijah, Nabi SAW mendapat laba yang melebihi dugaan. Tidak sepeser pun yang digelapkan dan tak sesenpun yang dihilangkannya.
Rasulullah bersabda, ‘’Berdaganglah kamu sebab lebih dari sepuluh bagian penghidupan, sembilan di antaranya dihasilkan dari berdagang.’’ Alquran juga memberikan motivasi bagi umat Islam untuk berdagang seperti yang diterangkan dalam surah Al-Baqarah [2] ayat 198: "Bukan suatu dosa bagimu mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu".