Senin 16 Jan 2012 16:34 WIB

MUI: Syiah Jangan Diperlakukan Kasar

Ketua MUI Ma'ruf Amin
Foto: Antara
Ketua MUI Ma'ruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Ma'ruf Amin, meminta agar para pemeluk Syiah untuk tidak diperlakukan secara kasar meski bila kajian MUI nantinya menyatakan sesat.

"Kita minta pemerintah bagaimana caranya mengatasi, jangan sampai dia diperlakukan secara kasar, bagaimana dapat perlindungan bila dia misalnya sesat. Tapi jangan sampai nanti diperlakukan secara kasar," kata Ma'ruf di Kompleks Istana Wapres, Jakarta, Senin (16/1).

Ia mengatakan, saat ini MUI Pusat tengah melakukan kajian terhadap syiah dan belum mengukuhkan fatwa sesat Syiah yang telah dikeluarkan oleh MUI Sampang, Madura.

"Belum (dikukuhkan), kita akan melihat tiga hal. Bagaimana itu syiah yang ada di Sampang, di Pasuruan kalau ternyata tidak memenuhi malah bertentangan dengan prinsip yang kita miliki bahwa dia itu menyimpang. Tentu fatwa yang dikeluarkan oleh daerah itu akan kita kukuhkan," imbuh Ma'ruf.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih mengkaji masalah ini dengan menggunakan tiga hal pokok. Pertama dikaji berdasarkan hasil Rakernas MUI 1984 di Gontor terkait dengan perbedaan pokok. Perbedaan itu menurut MUI, ada yang bisa ditolerir dan tidak bisa ditolerir. Kalau perbedaan pokok itu, tidak bisa ditolerir.

Kedua, pihaknya juga melakukan studi literatur. Terakhir dengan menggunakan studi lapangan. Ketiga hal tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan MUI pusat untuk mengukuhkan atau tidak fatwa sesat Syiah.

Sebelumnya, Fatwa MUI Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur bernomor: A-035/MUI/spg/2012 tentang kesesatan ajaran Syi'ah yang telah disebarluaskan oleh saudara Tajul Muluk di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

MUI Sampang menilai bahwa aliran yang dibawa Tajul Muluk itu sudah dikenal sejak 2004-2005 di daerah tersebut, dinilai sudah menyimpang dari ajaran Islam. Fatwa yang ditandatangani KH Imam Bukhori Maksum, sebagai Ketua MUI Kabupaten Sampang ini dikeluarkan 2 Januari 2012.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement