Kamis 24 Nov 2011 09:27 WIB

Haji Perlu Ditangani Badan Khusus, Bukan Lagi Kementerian

Ibadah Haji
Foto: youtube
Ibadah Haji

 

REPUBLIKA, JAKARTA-- Direktur Utama RRI, Parni Hadi, Kamis, mengatakan, di era reformasi dan keterbukaan sekarang, rakyat bisa saja melakukan class action atau menggugat bersama demi transparansi pengelolaan dana haji.

Untuk masa selanjutnya, perlu adanya sebuah badan khusus yang menangani urusan haji, sehingga nanti tidak perlu lagi ada rekening haji atas nama Menteri Agama, katanya.

Parni Hadi, mantan Pemimpin Umum LKBN ANTARA dan Direktur Utama RRI, merujuk pernyataan yang dilontarkannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Komisi VIII DPR dengan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Jakarta, Rabu (23/11).

Rapat dengar pendapat yang dipimpin  H. Mahrus Munir dari Fraksi Partai Demokrat, dimaksudkan dalam rangka mencari masukan dari IPHI terhadap rencana perubahan Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Menurut Parni Hadi, class action dalam urusan dana tabungan haji harus dihindari agar tidak terjadi keresahan di tengah umat.

Class action adalah gugatan sekelompok masyarakat (mewakili masyarakat dalam jumlah lebih besar) yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan dan fakta hukum.

Ia menambahkan, dengan adanya badan khusus yang menangani urusan haji, maka para calon haji tidak perlu menyetor tabungan haji ke rekening atas nama Menteri Agama, melainkan ke rekening khusus haji yang pengelolaannya dilakukan secara profesional dan transparan.

"Dengan demikian pertanggungjawaban pengelolaan dana yang merupakan setoran ratusan ribu calon haji itu dapat dilakukan secara lebih mudah," kata Parni Hadi.

Sebelumnya Ketua Umum IPHI H. Kurdi Mustofa MM menekankan pentingnya keberadaan badan khusus menangani haji sebagaimana hadirnya Badan Zakat dan Badan Wakaf.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement