Senin 26 May 2014 02:46 WIB

Kemenag Regulator Saja, Urusan Haji Biar Ditangani Badan Khusus

Rep: C67/ Red: Taufik Rachman
Jamaah haji di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Reuters/Amr Abdallah Dalsh
Jamaah haji di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Ketua umum Ikatan Persaudaran Haji Indonesia (IPHI), Kurdi Mustofa, mendesak pembentukam suatu badan khusus untuk menangani urusan penyelenggaraan haji.

Usulan dilontarkan menanggapi ditetapkannya Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus penyelenggaraan haji 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag). “Kemenang tidak usah mengurusi haji, urusi yang lain saja,” ujar Kurdi, kepada Republika, Ahad (25/5).

Usulan ini, kata Kurdi, sudah IPHI usulkan sejak lama. Namun, kata Kurdi, usulan tersebut tidak mendapatkan respon positif. Kurdi mengatakan, dengan dibentuknya lembaga khusus tersebut, Kemenag nantinya hanya sebatas regulator.

Berdasarkan pengamatannya terhadap penyelenggaran haji dari tahun ke tahun,  lanjut Kurdi, pelaksanaan haji masih perlu banyak perbaikan. Biaya haji di Arab Saudi tidak transparan. Misalnya, harga penginapan bagi calon jamaah haji.

Mestinya, kata Kurdi, biaya penginapan bisa diketahui oleh calon jamaah haji. Kurdi berpendapat harga setiap penginapan tidak bisa dipukul rata. Selama ini, kata Kurdi, sistem pemilihan tempat penginapan di Arab Saudi dilakukan dengan cara diundi.“Hal itu merugikan kepada calon jamaah haji,” katanya.

Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin kepada Republika, Ahad (25/5) menyatakan, kasus yang menimpa SDA sebagai menteri agama merupakan sebuah aib. Sebagai sebuah lembaga yang dinilai bermoral dan penuh dengan nilai-nilai keagamaan, semestinya menjadi contoh bagi semua orang.

Ade menilai kasus yang menimpa SDA menodai Kemenag dan menyakiti umat Islam. Dengan ditetapkan SDA sebagai tersangka oleh KPK, Ade mengatakan, hal tersebut berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap Kemenag.

Untuk itu, Ade juga sepaham agar penyelenggaraan haji dilakukan oleh lembaga khusus untuk pelaksanaan ibadah haji. Sebab, kata Ade, biaya haji yang mencapai triliunan rupiah harus diurus oleh lembaga profesional. Dalam hal ini, lanjut Ade, Kemenag hanya sebagai regulator.

Menurut Ade, sistem penyelenggaraan haji harus diperbaiki. “harus jelas fungsi antara regulator, eksekutor, dan operator,” kata Ade.

Dijelaskan Ade, pengawasan yang dilakukan terhadap penyelenggaran haji baik dari luar Kemenag maupun dari dalam Kemenag sendiri tidak dilakukan secara menyuluruh. Untuk itu, Ade mendesak segera dibentuk lembaga khusus yang memiliki tanggungjawab langsung ke presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement