Kamis 03 Nov 2011 17:04 WIB

LAZ akan Layangkan Gugatan Uji Materi UU Zakat

Rep: M Akbar/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Amil Zakat (LAZ) menyiapkan langkah untuk melayangkan gugatan uji materiil terhadap Undang Undang Zakat yang baru saja disahkan oleh lembaga legislatif. Langkah ini ditempuh karena UU tersebut bisa menjadi semacam lonceng kematian bagi pengelolaan zakat di masa mendatang.

''Ini sebenarnya Undang Undang Baznas, bukan Undang Undang Zakat. Jadi harus ditolak semuanya,'' kata Juperta Panji Utama dari LAZ Lampung Peduli dalam diskusi 'Masa Depan Zakat Indonesia Pascapengesahan UU Zakat' di kantor Republika Jakarta, Kamis (3/11).

Panji mengatakan hadirnya UU Zakat yang baru saja disahkankan ini berpotensi untuk mematikan lembaga zakat yang selama ini sudah ada mengelola dan menghimpun zakat di masyarakat. Argumentasi itu didasarkan peran masyarakat yang dinihilkan di dalam UU ini.

Sebaliknya, UU ini membuat Baznas menjadi lembaga superbodi tanpa ada restriksi. ''Bayangkan saja lembaga yang selama ini sudah 20 tahun (mengeolola zakat), nantinya bisa saja mati dengan adanya UU ini,'' kata dia. ''Untuk itu kami dari Lampung sangat menolak UU ini .''

Sementara itu Yusuf Wibisono, wakil kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, menilai UU Zakat yang baru ini tidak ada memiliki dampak positif apapun bagi optimalisasi zakat ke depan. Ia merasa sangat heran mengapa pemerintah dan anggota legislatif justru melakukan amandemen UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan  Zakat. ''Langkah yang bisa dilakukan, kita bisa ke MK (Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU ini. (Pembatalan ini) jangan lagi pasal per pasal tetapi secara keseluruhan,'' kata Yusuf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement