Sabtu 15 Oct 2011 11:00 WIB

Perlukah Imam Cadangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi?

Rep: Dwi Murdianingsih/Arabnews.com/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Imam Masjidil Haram memimpin shalat berjamaah
Imam Masjidil Haram memimpin shalat berjamaah

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH - Pengelola umum urusan dua masjid suci, sedang mempertimbangakan adanya imam cadangan di Masjidil Haram dan masjid Nabawi . Imam cadangan ini akan menggantikan imam dalam keadaan darurat. Mereka nanti juga  bertugas untuk memperbaiki bacaan Al-Qur'an jika terjadi kesalahan pada imam.

Presiden urusan Masjidil Haram dan masjid Nabawi, Sheikh Saleh Al-Hossain mengatakan menunjuk cadangan imam sebagi urusan yang sangat penting. Sejumlah orang mengatakan pengangkatan imam sebagai masukan, mengacu pada insiden di masjid Nabawi ketika seorang hakim melangkah untuk memimpin shalat ashar karena imam masjid tidak kunjung mucul.

Kepala humas presedensi, Ahmad Al-Mansour mengatakan penunjukan imam cadangan ini diserahkan kepada kebijakan ketua dua masjid suci. Hasilnya akan tergantung pada saran dan masukan yang diberikan kepadanya.

Ia mengatakan, imam dari dua masjid suci jarang membuat kesalahan. Lagipula, sebagian besar ulama berada di shaf terdepan sehingga bisa memperbaiki bacaan jika imam melakukan kesalahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement