Jumat 14 Oct 2011 16:43 WIB

Sudan Wacanakan Kembali Pemberlakuan Hukum Islam

Rep: Agung Sasongko/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,KHARTOUM—Pemerintah Sudan kembali mewacanakan pemberlakuan konsitusi negara berbasis hukum Islam. Wacana itu disampaikan secara langsung Presiden Omar Hassan Al-Bashir, Kamis (13/10).

 Bashir mengatakan, sekitar 98 persen masyarakat Sudan beragama Islam. Sewajarnya konstitusi negara berlandaskan hukum Islam. “Kami menyebutnya sebuah konstitusi negara Islam,” papar Bashir seperti dikutip reuters, Jum'at (14/10). Bashir menambahkan, hukum Islam akan menjadi dasar konstitusi dimana Islam akan menjadi agama resmi dan Bahasa Arab akan menjadi bahasa resmi.

Munculnya wacana pemberlakukan hukum Islam di Sudan, tidak terlepas dari kemerdekaan Sudan Selatan dalam sebuah referendum beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Sudan memberlakukan konstitusi sementara yang menyatakan pemberlakukan hukum Islam hanya berlaku di wilayah Utara Sudan, yang merupakan mayoritas Muslim. 

Sementara pada wilayah Selatan, diberlakukan aturan sekular yang mengikuti kepercayaan Kristen dan tradisional mayoritas warga Sudan Selatan. Desember tahun lalu, Presiden Sudan Omar Hassan al-Bashir sempat mengancam akan menerapkan hukum Islam apabila wilayah selatan negara tersebut memilih untuk merdeka dari wilayah utara. 

"Apabila Sudan selatan memisahkan diri, kita akan mengubah konstitusi. Kalau ini terwujud tidak akan ada lagi ruang untuk perbedaan budaya dan etnisitas." kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement