REPUBLIKA.CO.ID,
Jeddah - Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) mengumumkan akan memberikan denda kepada maskapai yang mengalami keterlambatan dalam penerbangan haji. Denda bisa mencapai 150.000 Real Saudi (RS). Jika keterlambatan melebihi 24 jam, denda bahkan bisa mencapai dua kali lipat.
Maskapai yang melakukan penerbangan tanpa izin, akan didenda lebih dari 30.000 SR. GACA menegaskan perusahaan akan didenda 50.000 SR jika tidak memberikan data akhir instruksi haji.Denda ini akan mulai berlaku terhitung sejak pekan depan di bandara King Abdul Aziz di Jeddah dan bandara Prince Muhammad bin Abdul Aziz di Madinah.
Pemberangkatan haji sudah dimulai sejak 29 September hingga akhir Oktober. Pemulangan jamaaah akan dimulai 10 November hingga 10 Desember. (Baca selanjutnya...)