Jumat 30 Sep 2011 20:52 WIB

Meski Dikritik, Kazakstan 'Kekeuh' Batasi Aktivitas Keagamaan

Rep: Agung Sasongko/ Red: Chairul Akhmad
Muslim Kazakh saat melangsungkan pernikahan (ilustrasi).
Foto: muslimvoices.org
Muslim Kazakh saat melangsungkan pernikahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, ASTANA – Pemerintah Kazakhstan akhirnya memberlakukan Undang-Undang Aktivitas Keagamaan, Kamis (29/9) kemarin. Putusan ini disahkan oleh Majelis Tinggi Kazakhstan.

Dengan diberlakukannya UU tersebut, umat Islam Kazakhstan bakal mengadapi pengawasan ketat pemerintah. Bagi yang melanggar, harus siap menanggung akibatnya.

Organisasi Keamanan dan Kerjasama Eropa (OSCE) mengkritik pemberlakuan UU tersebut. OSCE menilai pemberlakuan UU tersebut menelanjangi Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dibangun selepas runtuhnya Uni Soviet. "UU ini tidak seharusnya ada, karena membatasi kebebasan beragama seseorang," kata Janez Lenarcie, Ketua OSCE.

Kritik keras juga diutarakan Organisasi Freedom House, asal AS. Mereka menilai pemberlakuan UU itu bermasalah. "Bagaimana tidak bermasalah, hak asasi warga Kazakhstan dibatasi," ujarnya.

Pendapat serupa juga disampaikan Lembaga Keagamaan Kazakhstan. Menurut mereka, langkah itu akan memicu tindakan serupa dari negara tetangga. "Yang mengkhawatirkan lagi, kebijakan itu justru memicu kelompok ekstrimis bertindak lebih nekat," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan untuk memberlakukan UU tersebut berawal dari kekhawatiran pemerintah Kazakhstan dengan perkembangan kelompok ekstrimis di negara itu.

Kekhawatiran serupa juga dirasakan oleh negara tetangga Kazakhstan seperti Tajikistan, Azerbaijan, Uzbekistan dan Kirgistan. Ironisnya, pemberlakuan undang-undang ini terjadi di tengah berkembangnya geliat keagamaan di negara-negara Asia Tengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement