Selasa 27 Sep 2011 11:18 WIB

MUI Sumut Sisir Produsen Pangan Halal

REPUBLIKA.CO.ID, TOBASA, SUMUT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara akan melaksanakan pendataan penyedia pangan halal. Agar produsen makanan olahan di daerah tersebut memenuhi standar kehalalan sehingga umat beragama Islam tidak ragu dalam mengkonsumsinya.

"Setiap tempat penyedia makanan akan didata dan selanjutnya petugas memberikan stiker sertifikat pendataan, sebagai penegasan memenuhi arti makanan halal dan thoyyiban," ujar Ketua MUI Toba Samosir (Tobasa), Jauhari Efendy di Balige, Selasa (27/9).

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan dimaksudkan untuk membina dan memberikan tambahan informasi pengetahuan kepada para produsen makanan serta masyarakat umum melalui sosialisasi produk halal, sesuai hasil muzakarah dari Dewan Pengurus MUI Tobasa.

Dengan pendataan yang dilakukan, kata dia, peta produksi makanan olahan halal di wilayah tersebut akan diperoleh, dan secara bertahap produsennya akan dianjurkan mengikuti program pengawasan dan sertifikasi pangan halal.

Jauhari mengingatkan, karena teknologi pengolahan makanan dan produk lainnya semakin banyak dan terus berkembang, maka masyarakat beragama Islam diharapkan agar lebih selektif dalam memilih produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi.

"Kita berharap, para produsen makanan di seluruh Kabupaten Tobasa dapat menjadi agen pembaharu melalui perubahan kultur masyarakat, tentang pentingnya mengkomsumsi makanan dan minuman yang halal lagi thoyyiban," sebutnya.

Memang, diakuinya, untuk mengeluarkan sertifikat produk halal memerlukan mekanisme dan perangkat yang memenuhi standart tertentu dengan melibatkan berbagai pihak berkompeten.

Tapi, lanjutnya, pendataan yang mereka lakukan minimal bisa memastikan kehalalan makanan yang dijual ratusan produsen makanan di daerah itu, sebab lokasi tempat jualan para pedagang telah diberi stiker, sehingga dapat lebih meyakinkan konsumen.

Ia mengatakan, pemahaman tentang pentingnya penyebarluasan informasi makanan dan produk olahan halal, sesuai syariat Islam dan kerjasamanya dilakukan bersama pihak Kantor Kementerian Agama Tobasa serta melibatkan instansi terkait lainnya.

"Pembinaan produk halal, menjadi tuntutan bagi komisi fatwa MUI Tobasa, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya produk pangan halal yang dijual para pedagang yang tersebar dalam berbagai wilayah di daerah tersebut," ujar Jauhari.

Disebutkannya, beberapa contoh masalah ketidakhalalan dalam bidang pangan meliputi penggunaan bahan utama pembuat makanan, bumbu penyedap tambahan serta alat-alat dan lingkungan produksi yang tidak memenuhi syarat kehalalan pangan.

Undang-Undang nomor 7/1996 tentang pangan pada pasal 30 menyatakan, label memuat

sekurang-kurangnya keterangan mengenai nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat perusahaan, keterangan tentang halal dan waktu kadaluarsa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement