REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) menolak salah satu restoran di provinsi itu yang mengajukan sertifikasi halal. Ketua koordinator LPPOM MUI Sumsel, M Faisal kepada wartawan di Palembang, Kamis (15/9) mengatakan, pihaknya memang menolak pengajuan sertifikasi halal salah satu restoran karena belum memenuhi syarat.
Dalam pengajuan sertifikasi halal itu pihaknya meneliti secara seksama untuk mengetahui bahan yang dibuat tersebut. Namun, lanjut dia, restoran tersebut persyaratan halalnya belum lengkap sehingga pihaknya terpaksa menolak.
Ketika ditanya nama restoran tersebut, dia keberatan untuk menjelaskannya termasuk persyaratan yang kurang itu. Sebenarnya MUI tidak melihat perusahaan yang mengusulkan sertifikasi tetapi pihaknya hanya meneliti bahan dan sarana pembuatan produk tersebut.
Bila memenuhi syarat maka akan dikeluarkan sertifikasi halal walaupun perusahaan tersebut milik negara asing. Menurut dia, sertifikasi halal penting karena itu untuk meningkatkan mutu produk yang akan dijual.
Hal ini karena sertifikasi halal sudah terjamin kesehatannya karena bahannya lebih bermutu. Sehubungan itu diharapkan seluruh perusahaan perlu memiliki sertifikasi halal supaya produknya semakin terjamin.
Mengenai jangka waktu sertifikasi halal tersebut selama dua tahun selanjutnya diperpanjang.