Selasa 13 Sep 2011 18:49 WIB

Haji Reguler dapat Tambahan Kuota 7 Ribu

Rep: nashih nasrullah/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Keputusan alokasi 10 ribu kuota haji tambahan 2011 tidak akan diubah. Sebanyak 7.000 kuota akan tetap diperuntukkan bagi haji regular dan 3.000 untuk jamaah haji khusus.

Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Agama, Suryadharma Ali. “Iya sudah final,”katanya kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa (13/9)

Menag mengatakan keputasan itu didasari pertimbangan bahwa daftar antriancalon jamaah haji (calhaj) regular cukup panjang, Mencapai kurang lebih 1,2 juta calhaj. Daftar tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan waiting list calhaj haji khusus.

Namun, menag meminta agar PIHK jangan mempermasalahkan pembagian kuota saat ini. Pasalnya, proses penyerapan kuota masih akan berlangsung. Jika kuota pada pelunasan awal nantinya tidak terserap, maka akan dilanjutkan lagi di tahap kedua.

Apabila hingga akhir pelunasan masih terdapat sisa kouota maka dikembalikan ke porsi kuota nasional. Kebijakan pengelolaannya berada di tangan Menag. Menurutnya, masih terdapat peluang penambahan kuota bagi jamaah haji khusus. Tetapi, pihaknya tidak dapat memastikannya. “Iya (mungkin ditambah), tapi tidak bisa dijanjikan,”tegasnya

Sikap dan keputusan Menag itu, kata Ketua Bidang Kelembagaan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI), Sugeng Wuryanto, sangat disayangkan. Semestinya pemerintah melibatkan PIHK untuk membahas persoalan tersebut. Apalagi, pemerintah kerap memberikan harapan alokasi lebih besar jika terdapat tambahan kuota. “Kekuasaan cenderung arogan,”katanya

Menurutnya, jika PIHK diminta menunggu hasil sisa serapan kouta dianggap sebagai ketidaktegasan. Ia menilai bahwa akar persoalan yang harus diperbaiki ialah penetapan standar pelayanan minimal (SPM). Persoalan kuota adalah efek dari inkonsistensi pemerintah merumuskan SPM.

Di 2011, katanya, PIHK menunggu SPM lantaran hingga saat ini mereka belum menerima SPM itu. Ia mendesak agar SPM segera dikeluarkan agar ada ukuran jelas terkait pelayanan dengan BPIH minimal USD 7000 yang ditetapkan pemerintah. PIHK pada prinsipnya berkeinginin membanung sistem dan “Menag harus bangun komitmen,”katanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement