Jumat 26 Aug 2011 15:39 WIB

MUI: Hukum Bisnis Penukaran Uang Disesuaikan Akad, Uang Jasa tak Diharamkan

Jasa penukar uang marak saat lebaran.
Foto: ANTARA
Jasa penukar uang marak saat lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus M Syafiq Nashan mengungkapkan, bisnis penukaran uang tidak selamanya diharamkan, karena harus disesuaikan dengan akad transaksinya.

"Jika akad transaksinya, penyedia jasa mengungkap secara langsung permintaan uang jasa atas jerih payahnya mengantre untuk menukar uang di bank, maka transaksinya dianggap sah," ujarnya, di Kudus, Jumat (26/8).

Artinya, kata dia, masyarakat yang membutuhkan uang pecahan menyerahkan uangnya sesuai dengan jumlah uang pecahan yang dibutuhkan. Sedangkan besarnya kompensasi jasa atas jerih payahnya mengantre untuk mendapatkan uang pecahan di bank harus sesuai kesepakatan keduanya.

Biasanya, kata dia, besarnya jasa tersebut masih bisa ditawar, terutama masyarakat yang melakukan tukar uang dalam jumlah besar.

"Haram hukumnya, jika penyedia jasa tukar uang tersebut menyiapkan paket uang pecahan, misal sebesar Rp90 ribu, untuk dijual kepada masyarakat sebesar Rp100 ribu," ujarnya.

Kelebihan dari penukaran tersebut, katanya, dianggap riba, karena transaksinya jelas-jelas jual beli uang. Dalam hukum Islam, lanjut dia, penukaran uang itu harus setara nilainya, mengingat uang bukan komoditas melainkan alat tukar.

Suwarto, salah satu penyedia jasa tukar uang di Jalan Sunan Kudus menolak, usahanya tersebut dikatakan haram hukumnya. Apalagi, kata dia, usahanya tersebut menciptakan lapangan kerja baru, meskipun hanya sementara.

"Ulama juga harus memahami kondisi riil di lapangan, terutama menyangkut aktivitas usaha masyarakat kecil yang memanfaatkan momen Lebaran untuk menghidupi keluarga," ujarnya. Apalagi, seragam kaos yang dikenakan maupun pamflet yang terpasang dikatakan sebagai jasa tukar uang.

"Setiap bertransaksi, saya selalu meminta besarnya uang jasa untuk setiap paket uang yang hendak ditukar. Sedangkan paket uang yang disediakan juga tidak dikurangi," ujarnya.

Uang jasa yang dimin

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement