Rabu 27 Jul 2011 12:28 WIB

Fatwa MUI: Pertambangan Tak Ramah Lingkungan Haram

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Siwi Tri Puji B
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia manyatakan hukum pertambangan yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak bisa menghindari kerusakan mafsadat hukumnya haram. Penegasan itu tertuang dalam Fatwa MUI No 22 Tahun 2011 Tentang Pertambangan Ramah Lingkungan yang diluncurkan di Jakarta, Rabu (27/7) .

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, mengatakan kerusakan yang dimaksud antara lain menimbulkan kerusakan ekosistem darat dan laut, pencemaran air serta rusaknya daru hidrologi, kepunahan keberagaman hayati, memicu polusi udara dan ikut mempercepat pemanasan global, mendorong pemiskinan masyarakat serta mengancam kesehatan masyarakat.

Namun demikian, Ma’ruf menegaskan sepanjang pertambangan dilakukan untuk kepentingan kemaslahatan umum, tidak mendatangkan kerusakan, dan ramah lingkungan, maka hukum pertambangan itu boleh.

Di antara persyaratan yang harus dipenuhi dalam penerbangan itu, kata Ma’ruf, yaitu sesuai dengan perencanaan tata rauang dan mekanisme perizininan yang berkeadilan, studi kelayakan yang melibatkan masyarakat dan pemangku kebijkan, ramah lingkungan, dan tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. “Penambang wajib lakukan perbaikan jika timbulkan dampak buruk,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement