REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) mengimbau rumah makan atau restoran memasang tirai selama Ramadhan. Kepala Bakesbanglinmas Surabaya, Soemarno mengatakan langkah itu untuk menjaga kondusifitas selama Ramadhan.
"Kita akan peringatkan rumah makan yang tidak memasang tirai selama Ramadhan," ujarnya, Selasa (26/7).
Dia mengakui aturan tersebut tidak ada dalam peraturan daerah (Perda) No 2/2008 tentang kepariwisataan. Bahkan, rumah makan tetap diperbolehkan buka pada siang hari selama Ramadhan.
Karena itu, tidak akan ada sanksi keras terhadap pelanggaran imbauan itu. Kesbanglinmas hanya akan memberi peringatan. "Sanksi lebih tegas kita berikan jika rumah makan ternyata menjual minuman beralkohol selama Ramadhan. Bisa kita cabut izin operasionalnya," ungkapnya.
Soemarno mengatakan sanksi lebih tegas berupa penutupan tempat usaha akan dilakukan pada tempat hiburan yang melanggar aturan perda. Sejumlah tempat hiburan yang harus menutup tempat usahanya selama Ramadhan diantaranya tempat karaoke dewasa, pub, cafe, panti pijat, dan klub malam.
Sementara tempat hiburan yang diperbolehkan tetap buka selama Ramadhan diantaranya Rumah Makan, Salon, Gelanggang Olah Raga, dan Kolam Renang. Penutupan tempat hiburan termasuk lokalisasi harus dilakukan mulai awal Ramadhan yakni pada 31 Juli malam.
Pemkot Surabaya akan menerjunkan tim pengawas dari tingkat kelurahan hingga kota. Sosialisasi terhadap pemilik usaha hiburan telah dimulai. "Kita sudah kumpulkan mereka untuk pemahaman," ujarnya.
Razia terhadap tempat hiburan malam juga diintensifkan jelang Ramadhan. Pada Jumat (22/7), Bakesbanglinmas menemukan delapan tempat hiburan malam tanpa izin di kawasan Darmo Park. "Saat itu juga, tempat hiburan itu harus ditutup sampai izin usahanya diperpanjang," ujarnya.
Dalam mengawasi tempat hiburan, Pemkot Surabaya melibatkan sembilan instansi diantaranya Bakesbanglinmas, Satpol PP, Humas, dan Dinas Lingkungan Hidup. Untuk tingkat kota, dua tim dengan total 20 personel akan diterjunkan untuk mengawasi penegakan perda.
Tim tersebut termasuk mengantisipasi adanya celah pelanggaran seperti tempat hiburan yang membuka usahanya pada pagi hari. "Evaluasi tahun lalu, panti pijat banyak buka pagi," ujarnya.
Diungkapkannya, pelanggaran Perda pada Ramadhan diharapkan dapat turun pada tahun ini. Sebelumnya, ditemukan 12 pelanggaran pada 2010 yang menurun dibandingkan pada 2009 yang mencapai 48 pelanggaran. "Pada 2009, yang banyak melanggar game online, sementara 2010 kebanyakan warnet," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan kebijakan yang mewajibkan semua tempat rekreasi dan hiburan umum tutup selama sebulan penuh tidak akan diubah.
Pasalnya, perda yang mengatur hal tersebut tidak ada rencana perubahan. "Seperti tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan selama puasa harus tutup. Kita akan perketat pengawasan dan jika ada yang melanggar, kita akan tindak tegas," ujarnya.
Sejumlah tempat hiburan yang harus tutup selama ramadhan diantaranya diskotek, panti pijat, klub malam, karaoke dewasa, pub, serta lokalisasi. Untuk bioskop, mereka dilarang memutar film mulai pukul 14.00-20.00 WIB. "Kita ingin jaga kondusifitas selama ramadhan. Pun untuk lokalisasi, sudah jelas aturannya jika selama ramadhan harus tutup," tegasnya.