REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Jika terbukti terlibat jual beli kuota, oknum pegawai kementarian agama akan dikenakan sanksi pemecatan. Demikian diungkapkan oleh Menteri Suryadharma Ali usai melakukan sidak di Pusat Sistem Komputerisasi Haji (Siskohat) Kemenag di Jakarta, Kamis (14/4)
Penegasan ini disampaikan, kata Suryadharma menyikapi permintaan transparansi informasi kuota dan daftar waiting list. Menurut tuntutan ini, transparansi dianggap penting agar jamaah mengetahui kepastian tahun kapankah akan diberangkatkan.
Tetapi, kata Suryadharma, transaparansi penuh sulit diwujudkan. Atas hal ini, pemerintah tidak bermaksud menyembunyikan informasi. Akan tetapi, transparansi total tidak dilakukan untuk menghindari hacker dan gangguan penyalahgunaan oknum tak bertanggungjawab. “Kita juga harus menjaga kita punya sistem dari kemungkinan gangguan,”papar dia
Berbagai isu miring pun, kata Suryadharma turut melatarbelakangi tuntutan itu. Salah satunya, kuota diperjualikan oleh oknum karyawan Kemenag dengan harga Rp 5-10 juta rupiah. “Kalau ada langsung seret aja orangnya, kalau ada orang dalam Kemenag saya pecat,”tegas dia