REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia meminta Kantor Urusan Agama jeli dan teliti melakukan pendataan terhadap calon pasangan suami isteri (Pasutri). Hal ini penting untuk menghindari pasangan nikah sejenis dan beda agama.
Termasuk pula memverifasi status single atau sudah menikah bagi calon pasutri. Demikian disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan Shaberah. “Harus teliti dan jeli lagi,”tegas dia.
Apalagi kata Amidhan di Jakarta, Selasa (5/4) berdasarkan peraturan pemerintah NO 9 Tahun 1975 dijelaskan petugas KUA mempunyai kewajiban melakukan verifikasi bagi kedua calon mempelai. Dalam jangka waktu maksimal 10 hari, verifikasi tersebut mesti dipenuhi. Banyak hal yang bisa didalami selama proses verifikasi tersebut. Terutama beberapa hal yang telah diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 antara lain larangan perkawinan sejenis, beda agama, ataupun batasan umur menikah bagi kedua calon pasutri.
Dalam kasus pernikahan Icha-Umar, Bekasi, lanjut Amidhan telah terjadi dua pelanggaran sekaligus. Dari sisi hukum positif, terdapat unsur penipuan dengan melakukan pemalsuan dokementasi dan identitas sehingga dikategorikan tindakan kriminal. Sedangkan Dari segi agama jelas, pernikahan dua sejoli tersebut tidak sah. “Pernikahan sejenis dalam Islam diharamkan dan tidak diperbolehkan,”tandas dia.