Selasa 29 Jan 2019 16:03 WIB

Pengelolaan ZIS di DIY Terkendala Lembaga tak Berizin

Ada terdapat 38 LAZ di DIY, hanya tujuh yang sudah disahkan Kemenag.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas amil melayani muzaki di counter layanan muzaki Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Jakarta, Rabu (2/1).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas amil melayani muzaki di counter layanan muzaki Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Jakarta, Rabu (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DIY menyebut potensi Zakat, Infaq dan Sedekah di DIY cukup besar yaitu mencapai Rp 150 miliar per tahun. Namun, penghimpunan ZIS ini tidak tercapai karena terkendala oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang belum memiliki izin dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua Baznas DIY, Bambang Sutiyoso mengatakan, ada puluhan LAZ tak berizin dari Kemenag yang beroperasi di DIY. Kebanyakan dari lembaga ini tidak melaporkan pengelolaannya kepada Baznas DIY baik penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS kepada Baznas DIY.

Sehingga, tidak tercatat berapa besar jumlah dana yang sudah terkumpul dan yang sudah disalurkan. Hal ini lah yang membuat potensi tersebut belum tercapai.

"Sekarang (dana ZIS) yangg sudah terhimpun masih kecil sekali. LAZ  itu meski wajib melaporkan, tapi belum sepenuhnya mereka melakukan pelaporan (kepada Baznas DIY)," kata Bambang di Kenes Bakery dan Resto DIY, Yogyakarta, Senin (28/01).

Ada terdapat 38 LAZ di DIY. Namun, lembaga yang operasionalnya sudah disahkan oleh Kemenag hanya tujuh lembaga. Sementara, 31 LAZ lainnya baru mendapat verifikasi dari Baznas DIY. Sehingga lembaga tersebut belum resmi atau belum legal untuk beroperasi.

Untuk itu ia mengimbau agar masyarakat menyalurkan ZIS ke lembaga yang legal. Sehingga pengelolaan dan penyalurannya pun tepat. "Dalam menghimpun dana dari masyarakat itu harus ada pertanggung jawaban dan harus ada sudutnya (harus jelas)," kata Bambang.

Ketua Tiga Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Baznas DIY, Nursya'bani mengatakan, seluruh LAZ wajib melaporkan pengelolaannya. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Ia pun enggan menyebut nama LAZ mana saja yang belum berizin dari Kemenag. Sebab hanya Kemenag yang berwenang mengumumkan hal tersebut.

Saat ini, Baznas DIY abru bisa mencatat pengelolaan dari Basnaz se-DIY. Karena ada beberapa LAZ yang belum melaporkan pengelolaannya, maka belum diketahui secara pasti penghimpunan, distribusi dan pendayagunaan secara keseluruhan di DIY.

"Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat, silakan untuk membayar Zakat, Infaq, Sedekah ke Baznas atau LAZ yang sudah legal," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement