Senin 07 Jan 2019 14:56 WIB

Baznas: Realisasi ZIS Mataram Lampaui Target

Realisasi penghimpunan ZIS 2018 sebesar Rp 5,7 miliar.

Baznas
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Baznas

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat realisasi penghimpun Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) tahun 2018 sebesar Rp 5,7 miliar atau melampaui dari target Rp 5 miliar. Penghimpunan ZIS tersebut bersumber dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di jajaran Pemerintah Kota Mataram, serta beberapa sumber dari luar.

Ketua Baznas Kota Mataram, H Mahsar Malacca di Mataram, Senin (7/1), mengatakan dari realisasi sebesar Rp 5,7 miliar tersebut sekitar Rp 4,2 miliar telah disalurkan melalui berbagai program kemaslahatan umat yang terbagi dalam lima program. Yakni Mataram Peduli, Mataram Sejahtera, Mataram Cerdas, Mataram Sehat, dan Mataram Takwa.

Dalam Program Mataram Peduli, katanya, diperuntukkan bagi kaum dhuafa berupa bantuan kepada fakir miskin, bedah rumah, santunan lansia dan bantuan bencana alam. Sedangkan Program Mataram Sejahtera adalah pemberian bantuan modal dan bantuan bergulir bagi usaha kecil, Mataram Cerdas berupa program beasiswa. Untuk Mataram Sehat adalah bantuan bagi warga miskin yang memiliki penyakit berat dan membutuhkan penanganan darurat.

"Sementara Program Mataram Takwa merupakan bantuan bagi marbot, guru mengaji, mualaf dan lainnya," sebutnya.

Menyinggung tentang target penghimpunan ZIS tahun 2019, Mahsar sedikit pesimistis bahkan kemungkinan realisasi tahun ini diprediksi berkurang dibandingkan tahun 2018. Hal itu disebabkan akan adanya evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Zakat yang akan dilakukan revisi, karena masih adanya PNS dan anggota dewan yang tidak mau menyalurkan ZIS melalui Baznas.

"Artinya, masih ada keinginan dari para mustahik dari kalangan PNS dan anggora dewan menyalurkan ZIS-nya sendiri-sendiri," katanya.

Di sisi lain, katanya, revisi Perwal dipicu juga karena adanya kesan pemaksaan pemotongan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen. Sehingga hal itu dikhawatirkan menjadi salah satu indikasi pungutan liar (pungli).

"Meskipun, dalam setiap penggunaan anggaran ZIS kami selalu membuat laporan dengan jelas secara tertulis yang disebar ke semua organisasi perangkat daerah (OPD)," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement