Rabu 24 Oct 2018 10:40 WIB

Baznas Prediksi UPZ 2018 Capai Rp 63 Miliar

UPZ juga menjadi bagian perjuangan mengentaskan satu persen kemiskinan di Indonesia.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Zakat (ilustrasi)
Foto: www.ekonomisyariat.com
Zakat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berupaya meningkatkan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam gerakan zakat nasional. Sehingga kegiatan ini dapat melayani lebih baik kepada mustahik maupun muzaki.

Ketua Baznas, Bambang Sudibyo mengatakan selama ini UPZ telah memberikan kontribusi dalam pengelolaan zakat di Indonesia. "Layanan UPZ memudahkan para pegawai pada institusi dan karyawan perusahaan dalam menunaikan zakatnya baik yang bersifat rutin setiap bulan maupun jenis zakat lainnya,” ujarnya saat acara Rakernas UPZ Baznas di Hotel Lumire, Jakarta, Rabu (24/10).

Menurutnya, peran UPZ juga menjadi solusi, bukan hanya dalam membantu mustahik di lingkungan pegawai dan karyawan namun juga bagi masyarakat luas. Bambang mengatakan, bersama Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), UPZ juga menjadi bagian dalam perjuangan mengentaskan satu persen kemiskinan di Indonesia setiap tahun.

Kepercayaan publik terhadap UPZ Baznas terus meningkat, hal ini dibuktikan dengan penghimpunan zakat yang terus naik. Pada Januari hingga Oktober 2018, UPZ telah mengumpulkan zakat senilai Rp 50 miliar dan diperkirakan akan terhimpun lebih dari Rp 63 miliar. Hasil ini lebih tinggi dari tahun lalu yang terhimpun Rp 57,4 miliar.

“Dengan pencapaian ini, UPZ makin mengoptimalkan perannya sehingga makin banyak umat dapat terlayani dalam melaksanakan ibadah zakat dan makin banyak mustahik menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual,” ungkapnya.

UPZ dibentuk berdasarkan Undang-undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada aturan ini disebutkan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Baznas, Baznas provinsi, dan Baznas kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perguruan tinggi, masjid dan perusahaan swasta. UPZ juga dapat dibentuk pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta di tingkat kecamatan, kelurahan atau tempat lainnya.

"UPZ ini mendorong penguatan zakat, dan pemerintah mendukung. Semoga semakin banyak lagi perusahaan yang membentuk UPZ Baznas, sehingga para penerima manfaat merata dan semakin luas dan tentu dapat membantu pengentasan kemiskinan di Indonesia," katanya.

Saat ini terdapat 128 instansi terdiri dari Kementerian, Lembaga Negara, BUMN, dan Swasta yang sudah terbentuk UPZ Baznas dan melayani penghimpunan serta penyaluran zakat. Semakin banyak UPZ terbentuk sehingga makin banyak umat terlayani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement