Kamis 11 Oct 2018 12:15 WIB

Baznas Ungkap Empat Rekomendasi Pengelolan Zakat Ideal

Seharusnya zakat menjadi pengurang pajak.

Rep: novita intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengajak dunia menerapkan ekonomi zakat dalam mengelola perekonomian global. Dengan zakat yang dikelola dengan ideal, akan meningkatkan kehidupan masyarakat miskin, bukan hanya dalam perekonomian tetapi juga meningkatkan spiritual.

Ketua Baznas, Bambang Sudibyo, mengatakan ada empat rekomendasi dalam pengelolaan zakat yang ideal. “Menteri Keuangan pada seminar internasional di Yogyakarta tahun lalu mengatakan, pengumpulan zakat harus dikelola seperti cara mengelola pajak. Baznas sangat setuju dengan hal ini dengan konsekuensi empat hal,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (11/10), saat menyampaikan hal tersebut dalam Annual IMF-World Bank Group Meetings 2018 pada Cluster 3 Inclusive Economic Growth: Reducing Poverty and Inequality”di Bali, Rabu (10/10).

Yang pertama, kata dia, saat ini zakat masih menjadi pilihan untuk masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai muzaki. Seharusnya zakat menjadi kewajiban, seperti pada kewajiban pajak yang melekat pada masyarakat, baik individu maupun institusi.

Kedua ialah masalah hubungan zakat dengan pajak. Menurut Bambang, seharusnya zakat menjadi pengurang pajak, namun saat ini zakat masih menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Ketiga, masalah zakat seharusnya tidak terdesentralisasi karena menyangkut masalah keuangan dan keagamaan.

Rekomendasi terakhir ialah bahwa Undang-undang no. 23/2011 tentang pengelolaan zakat dan Undang-undang no. 26/2008 tentang pajak harus direvisi. Bambang mengatakan, pentingnya zakat dikelola seperti pajak ini karena manfaat zakat akan dua kali lipat lebih besar jika zakat telah diwajibkan oleh negara.

“Potensi zakat sangat bergantung dengan kebijakan insentif pajak. Potensi zakat dengan asumsi zakat sebagai pengurang pajak sebesar Rp 217 Triliun pada 2010 atau sebesar 3,40 persen dari Produk Domestik Bruto. Namun dengan kondisi saat ini dimana zakat hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak, potensi zakat di tahun 2010 hanya sekitar Rp 100 Triliun atau 1,57 dari produk domestik bruto,” katanya.

Dengan perhitungan yang sama, pada 2017, potensi optimal dengan kebijakan insentif pajak zakat sebagai pengurang pajak, akan sebesar Rp 462 Triliun. Namun kenyataannya, zakat yang terhimpun hanya Rp 6,2 Triliun atau 2,92 persen dari potensi.

“Hal ini disebabkan kebanyakan perusahaan tidak mau membayar zakat karena tidak signifikan mengurangi pajak,” katanya.

Meski demikian, zakat tetap memberikan harapan besar. Peningkatan dari penghimpunan zakat ini jauh lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi yang hanya berkisar di angka 5,37 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement