Jumat 21 Sep 2018 12:45 WIB

Baznas: Diharapkan Masyarakat Berzakat Lewat Lembaga Zakat

Pengetahuan tentang zakat terus diinformasikan agar kesadaran masyarakat terbangun.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Gita Amanda
Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Kajian Strategis (Pukas) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Irfan Syauqi Beik, berharap masyarakat Indonesia mau berzakat lewat lembaga. Ini dilakukan agar pembangunan bangsa tidak hanya dilakukan dalam jangka pendek tapi juga jangka panjang.

Irfan menilai saat ini masih banyak masyarakat yang memilih melakukan zakat secara langsung kepada keluarga atau tetangga yang dirasa tidak mampu. Padahal tindakan ini bersifat langsung, konsumtif, dan jangka pendek.

"Zakat fitrah yang dikeluarkan masyarakat saat bulan Ramadhan itu cukup tinggi, diperhitungkan bisa sampai Rp 90 triliun. Namun dana ini mengalir di luar kelembagaan dan tidak terdata," ujar Irfan kepada Republika.co.id, Kamis (20/9) lalu.

Potensi zakat di Indonesia sendiri mencapai Rp 217 triliun. Dana ini dibagi menjadi tiga komponen yaitu zakat penghasilan dan rumah tangga Rp 83 triliun, perusahaan Rp 116 triliun, dan sisanya zakat tabungan.

Sementara setiap tahunnya berdasarkan catatan yang dimiliki Baznas yang mampu dikumpulkan hanya berkisar Rp 6,5 triliun. Jumlah zakat ini jelas berbeda jauh dibandingkan dengan aliran zakat yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat.

Oleh karena itu, Baznas tidak berhenti untuk mendorong masyarakat menyerahkan zakatnya melalui kelembagaan. Lembaga dinilai memiliki program-program baik jangka pendek maupun panjang yang tujuannya untuk membangun perekonomian dan mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

"Kita berharap masyarakat bisa didorong menyalutkan zakatnya lewat lembaga resmi. Ada data lengkapnya dan dampak bagi pembangunan. Lembaga pasti memiliki program-program jangka pendek dan panjang yang bisa membantu mustahik dan kaum dhuafa," lanjut Irfan.

Beberapa alasan mengapa masyarakat masih sedikit yang menggunakan lembaga zakat sebagai tempat penyalurannya karena pemahaman yang kurang. Irfan mencontohkan, untuk potensi zakat penghasilan rumah tangga yang mencapai 38 persen dari total potensi, masyarakat sendiri masih banyak yang tidak sadar untuk itu.

Mereka masih menilai zakat dari tiap pendapatan itu tidak wajib. Padahal ada yang namanya zakat penghasilan profesi.

Untuk mengatasi ini, Baznas pun melakukan berbagai edukasi dan sosialisasi. Salah satunya dibagian kelembagaan. Pengetahuan tentang zakat terus diinformasikan agar kesadaran masyarakat bisa terbangun.

Dari sisi kelembagaan zakat sendiri jug perlu diperkuat. Kini Indonesia memiliki indeks zakat nasional, yang tujuannya untuk memperkuat pengelolaan zakat. Kelembagaan zakat menjadi penting karena ada akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan dari masyarakat.

"Cara ketiga dari regulasi, contohnya Perpres Zakat ASN (Aparatur Sipil Negara) itu harus didorong terus. Lalu harus ada paket kebijakan ekonomi di mana zakat masuk di dalamnya. Zakat bisa diperankan lebih besar untuk mengentaskan kemiskinan," ucap Irfan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement