Rabu 26 Jun 2019 16:24 WIB

Hampir 100 Persen Obat-obatan Belum Pasti Halal

Ketua BPJPH mengungkapkan, sekitar 98 persen obat di Indonesia belum pasti halalnya

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Hasanul Rizqa
Obatan-obatan (ilustrasi)
Foto: pixabay
Obatan-obatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa kali kontroversi vaksin yang belum berlabel halal sering kali ramai diperbincangkan dan kebanyakan adalah vaksin-vaksin yang baru mau diterapkan di Indonesia, seperti vaksis rubella. Namun, bukan hanya vaksin, ada sekitar 98 persen obat-obatan ada di Indonesia yang belum tersentuh kepastian halalnya.

Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof Sukoso, mengatakan jumlah yang hampir menyentuh 100 persen tersebut, mendorong kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Tujuannya, tentu agar masyarakat yang beragama Islam bisa mendapat kepastian halal dalam mengkonsumsi obat-obatan.

Baca Juga

“Ya banyak itu. Kalau obat hampir sekitar 98 persen belum tersentuh. Karena itu mengapa kita lakukan kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) untuk menata itu,” ungkap Sukoso saat dihubungi, Rabu (26/6).

Kerja sama tersebut perlu dilakukan, lantaran selama ini yang mengawasi peredaran makanan dan obat-obatan di Indonesia adalah BPOM. Khusus obat-obatan yang jumlahnya masih besar belum tersentuh kepastian halalnya, BPJPH juga mengajak Kemenkes RI.

“Kami akan memberikan policy untuk pentahapan, semua berangkat di Oktober 2019, tapi semua harus bertahap. Untuk BPJPH baru formal nanti Oktober 2019. Itu untuk menjalankan pesan undang-undang,” kata Sukoso.

Pelabelan halal yang selama ini dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), menurutnya, menjadi suatu permasalahan tersendiri. Sebab, belum ada landasan hukum yang tetap terkait hal itu.

Ada yang masih belum efektif dalam pelaksanaannya. Maka dari itu, dengan adanya undang-undang ini (UU JPH), diharapkan akan semakin menguatkan landasan hukum.

“Yang jelas kita itu siap, menyiapkan perangkat. Bukan hanya regulasi tapi semua sedang kita persiapkan. Lalu sistemnya juga kita siapkan agar efektif dan sukses,” tutup Sukoso.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2018 tentang Jaminan Produk Halal. Hal itu menyusul Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Berdasarkan undang-undang tersebut, semua pengajuan sertifikasi halal ditujukan ke BPJPH. Kemudian akan diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Menjelang diberlakukannya kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) pada Oktober 2019 mendatang, Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus berkomunikasi dengan sejumlah mitra, seperti MUI, BPOM, dan Kemenkes RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement