Kamis 16 May 2019 13:31 WIB

Pahami Adab Meminjam Barang

Peminjam wajib mengembalikan barang yang dipinjamnya.

Ilustrasi Pinjam Uang
Foto:

Manfaat dari barang yang dipinjamkan, kata dia, tak bertentangan dengan ajaran agama. Menurut Abu Hanifah dan Malik, peminjam boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya kepada orang lain walaupun pemiliknya tidak mengizinkannya. Asal barang tersebut tak mengalami perubahan.

Ulama yang menganut Mazhab Hanbali berpandangan,  waktu kesepakatan peminjaman suatu barang telah terjadi, si peminjam boleh memanfaatkannya sendiri barang yang dipinjamnya atau bisa juga oleh orang lain yang menduduki posisinya sebagai peminjam.

Mereka berbeda pendapat dengan Abu Hanifah dan Malik, sebab mereka tak mengizinkan peminjam meminjamkan atau menyewakan barang yang dipinjamnya kepada orang lain tanpa izin dari pemilik barang. Bila terjadi dan  barang itu rusak di tangan peminjam kedua, pemilik boleh meminta ganti rugi.

Tuntutan ganti rugi bisa dilayangkan kepada peminjam kepada siapa pun di antara keduanya.  Ulama Mazhab Hanbali mengatakan, tanggung jawab untuk mengganti barang yang rusak ada pada diri peminjam kedua. Alasannya, di tangannyalah barang yang dipinjam itu rusak.

Sementara itu, orang yang memberi pinjaman alias pemilik barang, ujar Sabiq, dapat mengambil barangnya kapan saja selama tak menyulitkan peminjam. Seandainya langkahnya itu menyulitkan, mestinya pengambilan barang ditunda hingga kesulitan sirna.

Sayyid Sabiq menambahkan, suatu barang yang bermanfaat bagi orang yang meminjam dan tak merugikan peminjam maka peminjam mestinya mengizinkan barangnya dipinjam. Saat peminjam menolak, hakim diminta bantuannya untuk memaksanya.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement