Rabu 05 Dec 2018 23:11 WIB

Kemenag Apresiasi PPUI Patuh Gunakan Sipatuh

Sipatuh penting dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah yang berangkat umrah

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Noer Alya Fitra, Kasubdit Pengawasan Umrah Kementerian Agama
Foto: Kemenag.go.id
Noer Alya Fitra, Kasubdit Pengawasan Umrah Kementerian Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama RI mengapresiasi kepada seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPUI) yang telah memasukan data jamaahnya ke Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (Sipatuh). Hal itu penting dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah rakyat Indonesia yang berangkat umrah.

Kasubdit Pengawasan Umrah Kementerian Agama RI Noer Alya Fitra mengatakan meski aplikasi Sipatuh masih banyak kekurangan, PPUI masih melaporkan berapa jumlah jamaah yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci melalui travelnya masing-masing.  “Sampai saat ini mereka masih lapor walaupun tidak seratus persen,” kata Noer Alya Fitra saat berbincang dengan Republika.co.id, Rabu (5/12).

Baca Juga

Noer Alya Fitra memastikan PPUI masih patuh terhadap ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2018 dengan mengirimkan data jamaah umrahnya melalui Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (Sipatuh). “Kita punya datanya kalau ditanya berapa jumlah saat ini yang sudah melaporkan,” ujarnya.

Noer Alya Fitra mengatakan, sampai saat ini Kementerian Agama RI telah mencatat ada sekitar seratus ribu seratus tujuh belas (100117) jamaah yang berangkat umrah selama kurun waktu 30 hari terakhir di bulan Oktober 2018. Seperti diketahui Sipatuh dilucurkan di awal bulan Oktober 2018. “Dalam 30 hari terakhir ada seratus ribu seratus tujuh belas,” katanya.

 

Noer Alya Fitra mengatakan Kementerian Agama masih memaklumi jika masih ada dari PPUI yang masih keberatan dengan Sipatuh. Pasalnya selain Sipatuh belum lama diluncurkan pun sistemnya masih dalam perbaikan sehingga suatu hal yang wajar jika masih ada pihak PPUI yang keberatan menggunakan Sipatuh. “Ya memang agak susah ketika sebuah sistem baru  yang selama ini mungkin tidak diatur (seperti Sipatuh),” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement