Senin 10 Aug 2015 14:49 WIB
Muktamar Muhammadiyah

Larang Rangkap Jabatan Tertentu, Muhammadiyah tak Alergi Politik

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Ketua Umum PP Muhammadiyah 2015-2020 Haedar Nashir (tengah) didampingi Sekretaris Umum PP Muhammadiyah 2015-2020 Abdul Mu'ti (Kiri) dan Ketua Umum PP Muhammadiyah 2010-2015 Din Syamsuddin (kanan) melakukan serah terima jabatan saat sidang pleno muktamar Mu
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum PP Muhammadiyah 2015-2020 Haedar Nashir (tengah) didampingi Sekretaris Umum PP Muhammadiyah 2015-2020 Abdul Mu'ti (Kiri) dan Ketua Umum PP Muhammadiyah 2010-2015 Din Syamsuddin (kanan) melakukan serah terima jabatan saat sidang pleno muktamar Mu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir mengatakan,  dalam aturan organisasinya ada ketentuan soal  rangkap jabatan. Ada posisi yang boleh rangkap jabatan, ada posisi  yang tidak boleh rangkap jabatan.

"Beberapa posisi diperbolehkan untuk rangkap jabatan. Tetapi, kalau posisi strategis seperti ketua umum dilarang rangkap jabatan seperti merangkap menjadi pengurus partai politik," katanya, Senin, (10/8).

Larangan rangkap jabatan bukan dipandang sebagai alergi politik. Justru Muhammadiyah memiliki pandangan positif terhadap perjuangan politik tapi  cara dan mekanismenya ada pembagian peran.

Dukungan politik akan berjalan secara alamiah. "Kalau kader-kader Muhammadiyah berpolitik dengan baik dan berprestasi tentu akan didukung," ujar Haedar.

Namun, Muhammadiyah tidak berafiliasi dengan  parpol manapun. Muhammadiyah juga tidak menjalin kekuatan politik manapun, dan tidak ada hubungan struktural dengan parpol manapun. Ini sesuai dengan khittah Muhammadiyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement