Selasa 21 Oct 2014 17:15 WIB

Tidak Shalat Jumat Tiga Kali, Muslim Malaysia Bakal Dipenjara

Muslim Malaysia tengah melaksanakan Shalat Jumat.
Foto: Onislam.net
Muslim Malaysia tengah melaksanakan Shalat Jumat.

REPUBLIKA.CO.ID,  KOTA BARU -- Dewan Agama Islam Klantan memberlakukan aturan terkait pelaksanaan shalat Jumat. Menurut aturan itu, bagi Muslim berusia diatas 10 tahun yang tidak melaksanakan Shalat Jumat tiga kali berturut-turut harus membayar denda 1.000 ringgit Malaysia atau dipenjara satu tahun.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 104 Dewan Agama Islam dan Urusan Melayu Klantan tahun 1994. "Jumat adalah hari yang mulia. Tidak ada alasan bagi setiap pria Muslim untuk melewatkan shalat Jumat," ungkap Ketua Majelis Negara Bagian Klantan, Mohd Nassuruddin, seperti dilansir onislam.net, Selasa (21/10).

Mohd Nassuruddin mengatakan siapa pun, termasuk imam dan anggota komite masjid, yang ingin lebih jelas soal aturan ini dapat mengisi formulir dan mengirimkannya ke Departemen Urusan Islam Kelantan (Jaheik). Selanjutnya, formulir aduan itu akan ditindaklanjuti oleh Divisi Penegakan Jaheik.

"Sebuah buku akan diberikan kepada imam yang isinya meminta individu tertentu untuk melaksanakan shalat di masjid selama tiga kali berturut-turut," kata dia. Kemudian, setiap imam akan mencatat kehadiran setiap Muslim. "Jika imam gagal melaksanakan aturan itu maka ia akan dihukum," kata dia.

Direktur Eksekutif Kelompok Pengacara untuk Kebebasan (LFL), Eric Paulsen mengatakan aturan ini berlebihan dan tidak konstitusional. "Apa yang terjadi apabila ada Muslim ingin melaksanakan shalat Jumat di masjid berbeda. Bisakah ia mendaftar lebih dari satu masjid. lalu bagaimana ketika ia pergi ke luar negeri," ucapnya.

"Apakah ia harus berkewajiban menyampaikan informasi soal keberadaanya. Oleh karena itu kami menyerukan kepada pemerintah Kelantan untuk mencabut keputusannya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement