Senin 09 Dec 2019 15:02 WIB

Dosen UIN: Jangan Semua Materi Sejarah Perang Dihilangkan

Faktanya, dalam Islam ada sejarah tentang perang.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Jejen Musfah, pengamat pendidikan dari UIN Jakarta menanggapi penghapusan materi perang dan khilafah dalam kurikulum madrasah.
Foto: Dok UIN Jakarta
Jejen Musfah, pengamat pendidikan dari UIN Jakarta menanggapi penghapusan materi perang dan khilafah dalam kurikulum madrasah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen FakultasTarbiyah UIN Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Agama agar tidak seratus persen mencabut materi khilafah dan Jihad di madrasah. Karena, menurut dia, di dalam Islam faktanya memang ada sejarah tentang khilafah.

Jejen mengatakan, Kemenag hanya perlu meminilasir konten-konten yang kontraproduktif terhadap wajah Islam yang toleran, khususnya yang terkait khilafah. “Jadi jangan dihilangkan 100 persen ya materi khilafah, jihad dan perang itu di dalam buku-buku kita, termasuk dalam ujian, tapi cukup diminalisir konten-konten yang kontraproduktif terhadap wajah Islam yang sesungguhnya, yang penuh kasih sayang, welas asih, moderat,” ujar Jejen saat dihubugi Republika.co.id, Senin (9/12).

Baca Juga

Jejen menduga, Kemenag mengeluarkan kebijakan tersebut lantan materi khilafah dan jihad dianggap bertentangan dengan pembentukan masyarakat yang toleran. Karena itu, dia pun menghormati rencana Kemenag untuk mencabut materi khilafah dan jihad di madrasah.

Namun, menurut dia, jika pemerintah ingin meberantas paham radikal sebenarnya tidak cukup hanya dengan mencabut materi khilafah dan jihad tersebut, tapi juga harus melakukan standarisasi terhadap guru-guru pendidikan agama Islam (PAI). Karena, kata dia, yang mentranfer materi di buku-buku pelajaran agama itu tergantung pada interpretasi gurunya.

 

“Jadi di sini penting untuk melihat standarisasi guru PAI, apalagi yang ASN. Harus dipastikan betul bahwa guru-guru PAI itu bebas dari paham radikal dan ekstremis,” kata Jejen.

Sebelumnya, seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan perang atau jihad telah diperintahkan untuk ditarik dan diganti. Hal ini sesuai ketentuan regulasi penilaian yang diatur pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751, Nomor 5162 dan Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA, MTs, dan MI.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag), Umar, menjelaskan  yang dihilangkan sebenarnya bukan hanya materi khilafah dan perang. Setiap materi yang berbau ke kanan-kananan atau ke kiri-kirian dihilangkan.

Dia mengatakan, setiap materi ajaran yang berbau tidak mengedepankan kedamaian, keutuhan dan toleransi juga dihilangkan. "Karena kita mengedepankan pada Islam wasathiyah," kata Umar kepada Republika.co.id, Sabtu (7/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement