Jumat 18 Jan 2019 16:16 WIB

Memanfaatkan Lahan Pertanian

Tak seharusnya lahan pertanian itu dikosongkan begitu saja tanpa digarap.

Lahan Pertanian
Foto:

Dari keterangan ini, sejumlah kalangan mengatakan bahwa praktik muzara’ah itu dihapuskan. Ibnu Abbas, yang dikutip Sayyid Sabiq, mengungkapkan bahwa perkataan Rasul itu bukan berarti melarang praktik itu, tetapi mendesak agar mereka melakukan hal yang lebih baik dalam kesepakatan agar tak ada yang dirugikan.

Agar tak terjadi perselisihan, kedua belah pihak menerima hasil dari garapan pertanian sedikit atau banyak. Tidak layak satu pihak mendapatkan hasil yang besarnya tak sesuai dengan apa yang dihasilkan lahan itu. Bisa jadi, pemilik mengambil semua hasil pertanian itu sedangkan si penggarap tak memperoleh apa-apa.

Seharusnya, kedua belah pihak mengambil hasil garapan melalui kesepakatan yang adil dan tak merugikan kedua belah pihak. Artinya, jika hasil pertanian berlimpah maka keduanya bisa menikmatinya. Jika sedikit, mereka masing-masing mendapatkan dengan jumlahnya yang pastinya sedikit pula.

Yusuf al-Qaradhawi mengatakan, baik pemilik lahan maupun penggarap harus mempuyai sikap toleransi.’’Pemilik lahan jangan meminta hasil terlalu tinggi dari hasil panen. Demikian pula dengan pihak yang menggarap, tak merugikan pemilik lahan,’’ katanya menegaskan.

Ia menambahkan, ada cara lain untuk menghindari lahan pertanian tak didayagunakan, yaitu dengan menyewakan tanah tersebut dengan imbalan uang. Orang yang mempunyai lahan menyerahkannya kepada orang yang sanggup mengolahnya dengan cara menyewakannya dengan bayaran uang dalam jumlah tertentu.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement