Jumat 18 Jan 2019 16:16 WIB

Memanfaatkan Lahan Pertanian

Tak seharusnya lahan pertanian itu dikosongkan begitu saja tanpa digarap.

Lahan Pertanian
Foto:

Mayoritas ahli fikih yang masyhur membolehkan praktik ini. Namun, sebagian lain melarangnya. Menurut Sayyid Sabiq, dibolehkan sewa tanah untuk bertani dengan uang, makanan, dan lainnya yang dikategorikan sebagai harta. Ia menunjukkan hadis yang diriwayatkan oleh lima perawi kecuali Tirmidzi.

Hadis itu menyebutkan, Hanzalah bin Qais bertanya kepada Rafi bin Khudaij tentang tanah. Rafi menjawab bahwa Rasulullah melarangnya. Kemudian, Hanzalah berkata, “Dengan uang emas dan perak?” dan dijawab oleh Rafi, “Adapun dengan uang emas dan perak itu tak mengapa.”

Menurut Sayyid Sabiq, pengikut mazhab Maliki dan Syafii mengikuti hal itu. Sementara itu, Imam Nawawi menegaskan bahwa pendapat dalam hadis tersebut yang paling kuat dan utama dibandingkan pendapat lainnya.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement