Mayoritas ahli fikih yang masyhur membolehkan praktik ini. Namun, sebagian lain melarangnya. Menurut Sayyid Sabiq, dibolehkan sewa tanah untuk bertani dengan uang, makanan, dan lainnya yang dikategorikan sebagai harta. Ia menunjukkan hadis yang diriwayatkan oleh lima perawi kecuali Tirmidzi.
Hadis itu menyebutkan, Hanzalah bin Qais bertanya kepada Rafi bin Khudaij tentang tanah. Rafi menjawab bahwa Rasulullah melarangnya. Kemudian, Hanzalah berkata, “Dengan uang emas dan perak?” dan dijawab oleh Rafi, “Adapun dengan uang emas dan perak itu tak mengapa.”
Menurut Sayyid Sabiq, pengikut mazhab Maliki dan Syafii mengikuti hal itu. Sementara itu, Imam Nawawi menegaskan bahwa pendapat dalam hadis tersebut yang paling kuat dan utama dibandingkan pendapat lainnya.