Jumat 18 Jan 2019 15:32 WIB

Muhrim Bagi Muslimah

Lalu, siapakah yang menjadi muhrim perempuan?

Ilustrasi Muslimah
Foto:

Saat berada di tempat umum, ujar Manshur, seorang perempuan dilarang mengenakan pakaian yang bisa memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh dan kulit tubuhnya. Jika hal itu dilanggar maka perempuan masuk dalam kategori perempuan yang berpakaian tetapi sesungguhnya telanjang.

Hal ini pernah dinyatakan Rasulullah. Beliau mengatakan, akan datang di pengujung umatku, perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi pada hakikatnya telanjang. Al-Dawwani melalui kitab yang ditulisnya, al-fawakih, mengatakan, perempuan dilarang memakai pakaian yang tipis saat keluar rumah hingga kulit tubuhnya terlihat.

Manshur menambahkan, perempuan sebaiknya juga tak melakukan hal yang dilakukan dengan tujuan mencari perhatian laki-laki. Ia mengutip firman Allah, “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” Ibnu Katsir, kata dia, menyajikan penjelasan bagus tentang hal ini.

Pada zaman jahiliyah, umunya kaum perempuan menghiasi kakinya dengan gelang. Saat mereka berjalan namun tak ada bunyi gemerincing, maka mereka akan menghentakkan kakinya ke tanah agar gelang itu bersuara dan laki-laki mendengarnya. Allah, jelas Ibnu Katsir, melarang perempuan Muslim meniru perilaku itu.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement