Jumat 18 Jan 2019 15:32 WIB

Muhrim Bagi Muslimah

Lalu, siapakah yang menjadi muhrim perempuan?

Ilustrasi Muslimah
Foto:

Perempuan Muslim mesti mengenakan pakaian sopan yang telah ditetapkan oleh aturan dalam Islam. Mereka menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan. Ada beberapa pendapat mengenai batas-batas aurat perempuan di hadapan laki-laki yang bukan muhrimnya.

Pengikut Mazhab Hanafi meyakini, perempuan boleh membuka muka dan kedua telapak tangan, namun laki-laki haram melihat kepadanya dengan syahwat. Mazhab Syafi’i menyatakan tak wajib menutup muka dan telapak tangan. Hal yang sama ditetapkan oleh pakar fikih kebanyakan. Menurut mereka, muka dan telapak tangan bukanlah aurat.

Jika semua pihak mengabaikan tuntunan yang ada, maka akan terjadi sebuah pergaulan bebas yang menyebabkan rusaknya masyarakat. Ini terjadi saat laki-laki tak dapat menahan pandangannya dan meredam nafsunya. Demikian pula dengan perempuan yang tak menutup aurat dan tak sanggup menahan pandangannya.

Maka itu, haram bagi perempuan menyendiri dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya. Abd al-Qadir Manshur dalam Buku Pintar Fikih Wanita, menjelaskan, maksud menyendiri di sini berarti perempuan dan laki-laki berada di sebuah tempat yang aman dari gangguan orang ketiga.

Abu Hanifah menyatakan, Rasulullah tak menyukai seorang lelaki dewasa mengajak perempuan dewasa untuk berduaan. Sebab, berduaan dengan perempuan yang bukan muhrimnya adalah perbuatan maksiat. “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali setan menjadi pihak ketiga,” ujar Rasulullah.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement