REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada November mendatang. Dalam Rakernas tersebut, MUI akan membahas status ketua umum KH Ma'ruf Amin yang kini menjadi cawapres dari capres Joko Widodo.
''Di Rakernas MUI nantilah penetapan statusnya Kiai Ma'ruf. Di situlah nanti akan dibahas soal peraturan organisasi yang mengatur apakah harus cuti atau berhenti,'' kata Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/9).
Masduki mengatakan peraturan organisasi MUI sejauh ini belum mengatur apakah pengurus MUI yang menjadi capres/cawapres atau presiden/wapres itu harus cuti atau mundur. Karena itu, aturan tentang hal tersebut perlu dibahas demi menjaga independensi MUI.
• Kiai Ma'ruf: Saya Masih Aktif di MUI
• MUI: Politik Harus Saling Hargai dan Menghormati
Dengan maju sebagai cawapres, KH Ma'ruf dinilainya kini sudah masuk wilayah politik praktis. Meski menyakini KH Ma'ruf tidak akan menyeret MUI ke ranah politik praktis, kata Masduki, penegasan di dalam aturan organisasi perlu dibuat guna menjaga independensi MUI.
''Walaupun saya yakin Kiai Ma'ruf tidak akan menyeret MUI ke ranah politik praktis, namun penegasan di dalam aturan itu cukup penting,'' katanya.
Untuk menjaga MUI tetap netral, Masduki mengatakan MUI saat ini telah menunjuk dua pengganti sementara KH Ma'ruf. Pengganti sementara ini untuk menjalankan kegiatan MUI selama KH Ma'ruf menjalankan tugas sebagai cawapres.
''Dua pengganti sementara tersebut berasal dari Wakil Ketua MUI saat ini, yakni Buya Yunahar Ilyas dan Pak Zainut Tauhid,'' kata Masduki.