Sabtu 02 Jun 2018 11:03 WIB

IZI: Aspek Pembinaan Lebih Dibutuhkan di Dunia Zakat

Semua pihak harus mendukung terciptanya tata kelola zakat yang semakin baik

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi Zakat Fitrah
Foto: dok. Republika
Ilustrasi Zakat Fitrah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur utama Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Wildhan Dewayana, mengatakan bahwa yang saat ini lebih dibutuhkan adalah kebijakan-kebijakan yang bobotnya lebih banyak ke aspek pembinaan. Walaupun, menurutnya, pengawasan juga sangat penting.

Dalam hal ini, Wildhan mendukung adanya pengawasan terhadap penerimaan zakat di Indonesia. Namun demikian, ia mengatakan sebagaimana negara hukum tentu semua hal harus dibangun di atas regulasi yang kokoh melalui proses penyusunan yang juga melibatkan berbagai kepentingan. Begitupun dengan wacana pengawasan organisasi atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pengawasan adalah hal yang positif dan niscaya. Semua pihak harus mendukung terciptanya tata kelola zakat yang semakin baik di Indonesia," kata Wildhan, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id.

Ia menilai, pengawasan organisasi zakat oleh OJK tampaknya diangkat karena melihat proses yang sudah terjadi di dunia keuangan komersial, seperti perbankan dan asuransi. Namun demikian, ia menekankan agar melihat wacana pengawasan tersebut lebih komprehensif agar tidak terlepas dari kontekstualitasnya.

Di industri perbankan, peran dari operator, regulator dan pengawas sudah sangat jelas. Adapula Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai lembaga otoritas syariah rujukan di dunia perbankan. Sementara di dunia zakat, menurutnya, hal itu belum jelas.

"Di mana peran Kemenag, Baznas, LAZ dan sebagainya? Banyak fungsi yang masih tumpang tindih. Di Dunia zakat, otoritas rujukan belum ada. Masing-masing lembaga punya standardisasi masing-masing," lanjutnya.

Dalam aspek misi dan objektif, ia mengatakan organisasi zakat adalah lembaga nirlaba yang berbeda dengan sektor komersial. Karena itulah, ia lebih melihat aspek pembinaan sebagai sesuatu yang lebih dibutuhkan saat ini di dunia zakat.

Wildhan menambahkan, kebangkitan sektor zakat yang baru tumbuh sedikit banyak telah memberikan kontribusi bagi bangsa. Karenanya, ia menekankan agar zakat terus didorong dengan menciptakan lingkungan yang baik dan ekosistem yang kondusif.

Sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut turun tangan dalam pembinaan dan pengawasan penerimaan zakat di Indonesia. Langkah ini guna memperkuat pertumbuhan zakat dari sisi regulasi.

Namun demikian, pasalnya regulasi belum memperbolehkan OJK melakukan pengawasan terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ). UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, tidak sama sekali memungkinkan LAZ untuk mendapat pengawasan dari OJK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement