Rabu 22 Nov 2017 02:24 WIB

Kolom Agama KTP Tuai Kontroversi, Ini Langkah Menag

Rep: Muhyiddin/ Red: Nur Aini
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG SELATAN -- Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan penghayat aliran kepercayaan masuk di Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan KTP menuai kontroversi di tengah masyarakat. Apalagi, setelah putusan ini mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonsia (MUI) dan Partai Islam. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa saat ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mendalami putusan MK tersebut.

"Begini, kaitan putusan MK, pemerintah melalui Kemendagri saat ini melakukan konsolidasi mendalami bagaimana menindaklanjuti putusan MK tersebut," ujar Lukman usai membuka Pameran Pendidikan Islam Internasional atau International Islamic Education Expo (IIEE) di Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (21/11) malam.

Menurut dia, putusan MK yang dikonsolidasikan itu antara lain mengenai Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan'.

"Nah itu lah kolom agama pada KTP perlu mendengar tanggapan berbagai pihak apapun diputuskan pemerintah harapan tentu representasi yang berkembang di masyarakat," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan), Selasa (7/11). Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan kata agama dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan," ucap Arief dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement