Rabu 21 Sep 2016 17:43 WIB

Soal Alquran Mini untuk Gantungan Kunci, Ini Imbauan MUI

Alquran Mini, Ilustrasi
Foto: Antara/Adeng Bustom
Alquran Mini, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar), meminta Kepolisian Resor Kota Pariaman mengusut tuntas kasus Alquran yang dijadikan gantungan kunci. MUI menilai, penyitaan yang dilakukan aparat berwenang itu sudah sangat tepat, apalagi ia juga mendapat informasi dilakukan pengawasan di Kota Bukittinggi saat ini terkait antisipasi hal serupa.

Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazhar mengatakan, masalah kasus ini tidak bisa hanya menyalahkan penjual atau pun pembeli, melainkan harus hingga tingkat produsen agar Alquran itu tidak semakin menyebar atau agar tidak ditemukan hal serupa ke depannya.

"Penjual atau pun pembeli bisa saja melakukannya karena ketidaktahuan. Sebab itulah perlu umat Islam memahami kembali fungsi Alquran itu, jangan merendahkan," ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat provinsi itu memahami kembali fungsi Alquran yang sebenarnya terkait ditemukan Alquran mini dalam bentuk gantungan kunci di Kota Pariaman, Rabu (21/9).

"Alquran itu jelas fungsinya, yakni sebagai petunjuk dan aturan dalam kehidupan. Bukan untuk mainan sehingga jelas salah dijadikan gantungan kunci," kata Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazhar. Ia menegaskan, Alquran itu sifatnya suci. Apalagi membacanya itu berpahala termasuk satu huruf dapat membawa 10 nilai kebaikan.

"Jadi tidak sebatas tulisan saja, melainkan wahyu Ilahi sehingga hendaknya masyarakat memahami cara penempatannya yang pantas," lanjutnya.

Sebelumnya, Kapolres Kota Pariaman AKBP Riko Junaldy mengatakan pihaknya telah mengamankan pedagang dan barang bukti Alquran mini berbentuk gantungan kunci pada Rabu siang. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui barang tersebut buatan Cina, namun diperoleh pedagang inisial D (40) dari Kota Bukittinggi.

Alquran mini yang disita pihak kepolisian tersebut sebelumnya ditemukan oleh masyarakat setempat pada Senin (19/9) dan melaporkannya ke pihak kepolisian. "Pengakuan pedagang, barang tersebut sudah terjual sebanyak dua buah kepada masyarakat," terangnya.

Terkait hal itu, ia mengimbau masyarakat setempat tidak terprovokasi atas dugaan kasus tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan konflik Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement