Senin 01 Feb 2016 18:45 WIB

Kemenag Akan Tetapkan Harga Minimal Umrah

Umrah (Ilustrasi)
Umrah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU --  Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan harga minimal bagi perjalanan umrah karena maraknya aksi penipuan oleh biro perjalanan terutama yang tidak mengantongi izin operasi di tanah air.

"Harga minimal umrah belum ditetapkan, tapi sedang diproses. Itu kan masuk dalam PMA (Peraturan Menteri Agama). Nah, draf PMA itu yang sedang kita proses," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Ahda Barori di Pekanbaru, Senin Malam.

Ahda menjelaskan masih ada kasus jamaah umrah tersandera atau ditelantarkan oleh biro perjalanan ke negara lain atau sama sekali tidak diberangkatkan menuju tanah suci. Kemenag mencatat penelantaran jamaah umrah terjadi setiap tahun, sedangkan penelantaran haji khusus terakhir terjadi pada musim haji tahun 2014 dimana jamaah hanya diberangkatkan sampai di Kolombo, Sri Langka.

Namun untuk musim haji tahun 2015 Ahda mengaku tidak ada kasus yang dilaporkan. "Kasihan kita melihat jamaah umrah sebagian besar dilakukan biro perjalanan tidak miliki izin. Sedangkan haji khusus, langsung pemerintah yang berikan visa jadi tidak bisa dipermainkan. Seperti tahun lalu 13.600 haji khusus dari total kuota 168.800 jamaah," katanya.

Dia menjelaskan secara umum perusahaan biro perjalanan umrah di tanah air menggunakan penyedia jasa di Arab Saudi terutama dalam pemberian visa umrah sampai satu bulan lamanya. Visa umrah dari penyelenggara Arab Saudi tersebut diberikan kepada penyedia jasa di Indonesia kemudian disalurkan pada agen travel-travel tanpa memandang status travel resmi atau tidak.

"Ya itu lah, mungkin ada sesuatu di balik itu. 'Provider' berikan visa pada travel yang tidak miliki izin. Seharusnya 'provider' resmi ini tidak memberikan visa kepada travel yang tidak kantongi izin," ucap Ahda.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement