Rabu 17 Apr 2019 19:00 WIB

Mengenal Sayrafi dan Muhtasib di Jalur Perdagangan

Sayrafi dan Muhtasib memiliki peran penting dalam jalur perdagangan.

Ilustrasi kafilah dagang di gurun pasir
Foto: saharamet.org
Ilustrasi kafilah dagang di gurun pasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alat tukar dalam aktivitas perdagangan bermunculan. Pada masa pemerintahan al-Walid, dari Dinasti Umayyah, ditetapkan tiga bentuk koin mata uang sebagai alat tukar, yaitu dinar emas, dirham perak, dan fals yang merupakan koin dari logam. Interaksi pedagang dari berbagai penjuru dunia pun terjadi. Mereka datang dari Damaskus, Kairo, Kordoba, Isfahan, Bukhara, Delhi, Genoa, dan Konstantinopel.

Dengan kenyataan ini, ada semacam lembaga atau orang yang sangat penting di pasar ketika para pedagang itu bertransaksi, yaitu sayrafi atau penukar uang. Mereka bukan hanya menukar mata uang yang dibutuhkan, melainkan juga menetapkan nilai koin yang akan ditukar, terutama koin asing, yang biasanya ditukarkan untuk bertransaksi di pasar Muslim.

Baca Juga

Cara standar yang dilakukan oleh sayrafi dalam menentukan nilai koin adalah menimbang berat dari koin tersebut. Calude Cahen, ilmuwan yang dikutip James E Lindsay mengatakan, berdasarkan hukum fikih menekankan bahwa penilaian pada sebuah koin adalah dengan menimbang beratnya. Dengan demikian, dapat diketahui nilai sebenarnya demi kemaslahatan pihak-pihak yang bertransaksi.

Selain sayrafi, peranan penting juga ditunjukkan oleh muhtasib atau pengawas pasar. Seorang muhtasib bertugas memfungsikan pasar berjalan dengan baik dan transaksi berlaku secara adil. Ia harus menjamin tak ada kecurangan yang terjadi di pasar. Nizam al-Mulk menginginkan adanya peran penting yang terangkum dalam diri muhtasib.

Ia mengatakan, di setiap pasar harus ditunjuk seseorang (muhtasib) yang bertugas memeriksa harga dan skala perdagangan di pasar, memastikan perdagangan dilakukan dengan jujur, tak ada kecurangan saat menimbang, dan moral dan nilai-nilai religius tetap terjaga oleh setiap orang yang menjalankan aktivitasnya di pasar.

sumber : Islam Digest Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement